DERAKPOST.COM – Diingatkan kepada Partai Politik (Parpol) sebagai peserta yang berpartisipasi Pemilu 2024, pada tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk dapat membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban ini kepada wartawan. Ia pun, mengatakan, imbauan menyerukanya seluruh Parpol membuat RKDK paling lambat satu hari sebelum kampanye Pemilu dimulai.
Dikutip dari detik.com. Menurut Ory, RKDK memiliki peran penting sebagai wadah penampung dana kampanye yang akan digunakan dalam kebutuhan kampanye. Parpol diharapkan telah membuat RKDK di bank umum sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU pada 14 Desember 2022. Batas akhir pembuatan RKDK adalah 27 November 2023.
Dikutip dari tribunpadang, RKDK tidak hanya berlaku bagi Parpol, tetapi juga berlaku untuk Calon Legislatif (Caleg) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI). Ory menjelaskan bahwa RKDK menjadi elemen penting dalam pelaporan awal Dana Kampanye (LADK) yang harus diserahkan oleh setiap peserta Pemilu pada setiap tingkatan paling lambat 7 Januari 2024.
Ory menegaskan bahwa tak serahkan LADK sesuai jadwal akan konsekuensi serius sesuai dengan ketentuan Pasal 118 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Parpol yang tidak mematuhi aturan tersebut berisiko didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang sesuai tingkatan masing-masing. **Rul