KPU Pusat Pastikan 1.553 Pasangan Calon Berlaga di Pilkada 2024, 37 Paslon Lawan Kotak Kosong

DERAKPOST.COM – KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara resmi menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai Peserta Pilkada Serentak Tahun 2024.

Penetapan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan data pertanggal 23 September 2024, Pukul 08.00 WIB, dari total 1.561 pasangan calon yang diterima pendaftarannya, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon dan 8 pasangan calon tidak ditetapkan.

Berdasarkan tahapan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia melakukan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak pada hari Senin, 23 September 2024.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan dari total 1.561 pasangan calon yang diterima pendaftarannya, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon dan 8 pasangan calon tidak ditetapkan.

“Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kemudian ke kabupaten/kota. KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon,” kata Mellaz dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Senin (23/9/2024).

Dengan demikian, ada 8 bakal pasangan calon yang tidak ditetapkan sebagai pasangan calon yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024, karena dianggap tak memenuhi persyaratan.

Dari jumlah itu, 103 di antaranya merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 284 pasangan wali kota dan wakilnya, sedangkan 1.166 sisanya merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya.

Dari 1.553 pasangan calon kepala daerah tersebut, 1.500 di antaranya merupakan usungan partai politik/gabungan partai politik, sedangkan 53 sisanya merupakan pasangan calon jalur independen/non-partai/perseorangan.

KPU juga mendata pasangan calon tunggal yang berlaga pada Pilkada Serentak 2024 turun hanya 37 pasangan calon, dari sebelumnya 44 bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU setempat.

Setelah itu, para pasangan calon kepala daerah dapat mulai berkampanye selama masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024.

Berikut Rekapitulasi Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024 Data per 23 September 2024 pukul 08.00 Wib
Ditetapkan                                  Tidak Ditetapkan
Gubernur dan Wakil Gubernur       103 Pasangan Calon                     0 Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati             1.166 Pasangan Calon                     6 Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota          284 Pasangan Calon                     2 Pasangan Calon
Total                                         1.553 Pasangan Calon                 8 Pasangan Calon

Rekapitulasi Wilayah dengan 1 Pasangan Calon (Lawan Kotak Kosong)

Gubernur dan Wakil Gubernur:            1 Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati         :          31 Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota   :            5 Pasangan Calon
Total                                               37 Pasangan Calon.  (Dairul)

kotakKPUPaslonpusat
Comments (0)
Add Comment