KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut pada Parpol Peserta Pemilu 2024

 

DERAKPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini resmi mengumumkan nomor urut Partai Politik (Parpol) pada peserta Pemilu 2024, hari Rabu malam (14/12/2022) di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Yakni ada sebanyak 17 partai nasional dan serta enam partai lokal Aceh yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.

Dikutip dari cnnindonesia.com. Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Diketahui sebelumnya, merujuk Perppu Pemilu No 1 Tahun 2022, pemberianya untuk nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.

Bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen, KPU mengizinkan mereka menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Namun, mereka juga bisa mengikuti undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Partai yang mengikuti undian akan mendapat nomor yang masih tersedia alias kosong. Sedangkan, untuk partai non-parlemen diharuskan mengikuti undian untuk mencari nomor yang akan mereka gunakan di Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

KPU sebelumnya telah mengumumkan daftar 17 partai yang akan ikut Pemilu 2024. Mereka merupakan partai yang yang lolos verfikasi faktual. Selain daftar 17 partai, ada enam partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu. **Rul

 

KPUnomorpemilu
Comments (0)
Add Comment