KPU RI Sebut Nomor Urut dan Dapil Bacaleg Rahasia, KI Pusat Pertanyakan Dasar Hukum

 

DERAKPOST.COM – Twit resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di akun Twitter @KPU_ID menuai banyak pro kontra.

Dalam twit tersebut, menyatakan bahwa data calon bakal anggota legislatif merupakan data rahasia. KPU tekankan jajarannya tentang kerahasiaan data informasi bakal calon masing-masing partai politik.

“Bakal calon masing masing partai politik, nomor urut dan daerah pemilihan bakal calon merupakan kerahasiaan yang hanya diketahui oleh Ketua Umum, Sekjen Partai Politik dan KPU,” tulis tweet Resmi KPU tersebut, Rabu (17/5/2023) kemarin.

Dimintai pendapatnya terkait hal tersebut, Ketua Informasi (KI) pusat Donny Yoesgiantoro mengaku baru mengetahui pernyataan KPU yang menyebut nomor urut dan daerah pemilihan (dapil) caleg bersifat rahasia dan tertutup tersebut.

Pada prinsipnya, kata Donny, KPU tak bisa melakukan pembatasan informasi tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.

Donny mengatakan Komisi Informasi akan melakukan pengecekan apakah nomor urut dan dapil caleg termasuk Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) atau Daftar Informasi Publik (DIP)

“KPU tidak bisa mengatakan ini informasi dikecualikan tanpa ada dasar hukumnya, tanpa uji konsekuensi. Kita akan cek,” ujar Donny dijumpai CAKAPLAH.com saat ia mengunjungi Riau dalam Hari Keterbukaan Informasi di Pekanbaru kemarin.

Komisi Informasi, kata Donny akan mengklarifikasi KPU terkait postingan di akun Twitter, termasuk melakukan analisa apakah data tersebut layak dikecualikan.

“Kami akan pertanyakan ke KPU apa alasan dan dasar hukumnya. Kami pun akan melakukan analisa. Banyak kok keputusan informasi yang tertutup akhirnya kita buka,” jelasnya.

Lebih jauh ia mengatakan jika tak memiliki dasar hukum dan berkonsekuensi negatif pada pelaksanaan pesta demokrasi, bukan tak mungkin hal itu nanti akan dibuka. **Rul

bacalegKPUnomor
Comments (0)
Add Comment