DERAKPOST.COM – KPU Provinsi Riau melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas potensi permasalahan hukum dalam pemutakhiran data pemilih serta proses pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024. Rakor dilaksanakan pada hari Senin, 16 September 2024, bertempat di Aula KPU Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Riau yang diwakili oleh Ketua Divis Hukum dan Pengawasan, Supriyanto menegaskan pentingnya koordinasi yang efektif antara KPU dengan berbagai pihak terkait dalam rangka mengidentifikasi dan menangani potensi permasalahan hukum yang hal itu mungkin saja bisa timbul selama proses pemutakhiran data pemilih.
“Dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan memungkinkan untuk jadi potensi sengketa. Koordinasi yang baik antara penyelenggara dengan instansi terkait merupakan salah satu cara untuk meminimalisir munculnya sengketa tersebut,” katanya.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Abdul Rahman menyampaikan tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Data pemilih yang akurat adalah salah satu kunci utama dalam menyukseskan pemilihan yang demokratis. Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa semua data pemilih diperbarui secara tepat dan akurat, serta menanggulangi masalah hukum yang dapat mengganggu integritas proses ini,” ujar Rahman.
Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Sosdiklih Parhubmas dan SDM, Divisi Perencanaan dan Informasi dan Admin/Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota merupakan peserta dalam Rakor tersebut.
Diskusi interaktif antara peserta Rakor diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai cara-cara efektif dalam menangani dan sellesaikan isu-isu hukum yang mungkin muncul pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Pembentukan KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.
KPU Provinsi Riau berharap bahwa dengan dilaksanakannya Rakor ini, seluruh proses pemutakhiran data pemilih dan pembentukan KPPS akan berjalan dengan baik, serta dapat meminimalisir potensi konflik atau masalah hukum yang dapat mempengaruhi kualitas dan kredibilitas pemilihan kepala daerah mendatang. (Dairul)