KPU Riau Ingatkan Timses Paslon Bupati Siak Tak Lakukan Kampanye Jelang PSU, Pemilih Diminta Datang

DERAKPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau gelar konfrensi pers, Kamis (20/3/2025), yakni terkait jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak. Dalam hal tegaskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak dan tim sukses dilarang melakukan aktivitas kampanye di lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dan pemilih diminta datang melakukan pencoblosan.

Demikian disampaikan Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dalam keterangan, pada jumpa pers, di kantor KPU Riau di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Ia menegaskan
larangan ini bertujuan menjaga netralitas dan memastikan PSU berlangsung sesuai ketentuan berlaku. Sedangkan, imbauan pada pemilih datang dengan tujuan agar menyalurkan suara pilihan dalam Pilkada Siak itu.

Disebutkan Rusidi Rusdan, KPU Kabupaten Siak tengah melakukan persiapan untuk PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. PSU ini digelar berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menginstruksikan pengulangan pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Putusan MK menetapkan PSU harus dilakukan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Selain itu, pemungutan ulang juga akan dilakukan untuk pasien, pendamping pasien, serta tenaga medis di RSUD Tengku Rafi’an yang pada hari pemungutan suara 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya.

KPU Siak telah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan PSU melalui Keputusan Nomor 27 Tahun 2025. Beberapa langkah yang telah dilakukan meliputi:

Rapat koordinasi telah digelar bersama pemerintah daerah, Polres Siak, Bawaslu, dan perwakilan pasangan calon. Beberapa pertemuan penting meliputi rapat koordinasi teknis pemungutan suara ulang pada 17 Maret 2025 serta penyusunan daftar pemilih PSU pada 18 Maret 2025.

KPU telah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tiga TPS yang menggelar PSU. Pelantikan KPPS dilakukan pada 9 Maret 2025, diikuti dengan bimbingan teknis dan simulasi penghitungan suara pada 13 dan 16 Maret 2025.

Berdasarkan pencermatan ulang, jumlah pemilih yang berhak mengikuti PSU ditetapkan sebanyak 1.011 orang, terdiri dari:

TPS 3 Desa Jayapura: 494 pemilih

TPS 3 Desa Buantan Besar: 453 pemilih

TPS Khusus RSUD Tengku Rafi’an: 64 pemilih

Dalam proses verifikasi data pemilih di RSUD Tengku Rafi’an, sebanyak 61 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, tidak terdaftar di DPT, atau telah menggunakan hak pilih di TPS asal.

Kesempatan itu, mantan Ketua Bawaslu Riau ini mengatakan, proses sortir serta lipat surat suara telah dimulai sejak 17 Maret 2025, dengan distribusi logistik dijadwal pada 21 Maret 2025. Sementara sosialisasi kepada pemilih berlangsung di berbagai titik, termasuk TPS menggelar PSU serta RSUD Tengku Rafi’an. Dengan segala persiapan telah dilakukan, ujarnya, diharapkan PSU berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, sesuai pada amanat putusan Mahkamah Konstitusi. (Dairul)

KPUPaslonPSUsiak
Comments (0)
Add Comment