DERAKPOST.COM – Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Pelaksanaan Nahrawi sebut hasil rapat koordinasi yang digelar KPU RI, menetapkan itu Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak digelar 22 Maret 2025. Maka itu KPU Riau mempersiapkan untuk segala keperluan PSU berlangsung lancar.
Nahrawi. Ia menyebut saat ini jadwal telah jelas ditetapkan serta tinggal pelaksanaan berikutnya. “Dalam Rakor, dilaksanakan di KPU kemarin, untuk pelaksanaan putusan MK (PSU) rentang waktu 30 hari dari sejak dibacakan akan di laksanakan pada hari sabtu 22 maret 2025,” katanya.
Saat ini, KPU Siak sedang menunggu surat dinas terkait pelaksanaan PSU itu, baik hal menyangkut dalam amar putusan tentang pelaksanaan PSU maupun juga jadwal dan tahapannya. Di mana nanti, KPU Siak akan menuangkan tahapan dan juga jadwal PSU dalam surat keputusan.
Lanjut Nahrawi, sesuai amar putusan MK, KPU Provinsi Riau hanya bertugas dalam melaksanakan koordinasi dan supervisi saja. Namun demikian akan lebih banyak nantinya memantau pelaksanaan di lapangan, untuk memastikan proses pemungutan suara ulang berjalan dengan lancar di tiga TPS itu.
Sebagaimana diketahui. Hasil dari gugatan petahana Alfedri – Husni Merza dikabulkan MK terhadap KPU yang sebelumnya sudah menetapkan kemenangan pasangan Afni – Syamsurizal. Di mana dalam amar putusan MK mengamanatkan pelaksanaan PSU di tiga TPS di Kabupaten Siak. (Dairul)