Kuasa Hukum drg Suci : Pengadilan Negeri Agama Masih Sita Harta Gono Gini Dokter Ternama di Pekanbaru

MP, PEKANBARU – Kuasa hukum drg Suci Nuralitha, Muhammad Rais Hasan, SH, MH membantah klaim bahwa gugatan harta gono gini kliennya terhadap mantan suami, dokter ternama di Pekanbaru, dr. Amru Sofian, SpOG, K (Onk) sudah diangkat sita oleh Pengadilan Negeri Agama Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), kemarin malam, Rais menngatakan, status obyek perkara masih dalam penyitaan Pengadilan Negeri Agama.

”Terkait obyek gugatan harta bersama berupa tanah dan rumah, sampai hari ini masih dalam keadaan sita oleh Pengadilan Agama Pekanbaru,” terangnya.

Rais secara meyakinkan menegaskan, gugatan kliennya, drg Suci Nuralitha dikabulkan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung (MA). Bahkan, Rais mengirim screenshoot bunyi putusan MA terkait permohonan kasasi dr Amru Sofian.

Pernyataan ini sekaligus bantahan terhadap statement kuasa hukum dr Amru Sofian dalam pemberitaan Medium Pos sebelumnya, dengan judul “Pengadilan Agama Angkat Sita Harta Gono Gini Dokter Ternama di Pekanbaru” (https://www.mediumpos.com/pengadilan-agama-angkat-sita-harta-gono-gini-dokter-ternama-di-pekanbaru/)

Kuasa hukum dr Amru Sofian, Octa Fadhillah, SH kepada wartawan, sebelumnya menjelaskan, angkat sita seluruh obyek perkara itu dilakukan melalui Jurusita dan didampingi oleh 2 orang saksi, rekening bank dan Safe Deposit Box atas nama kliennya (Onk) yang dimohonkan untuk diblokir sebelumnya.

”Putusan perkara harta bersama ini dilakukan karena sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, baik putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, lalu diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung,” katanya.

Dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini, imbuh Octa Fadhillah, di antaranya dikarenakan sejak tahun 2008 sampai dengan diajukannya gugatan penceraian drg. Suci Nuralitha telah terbukti di persidangan Suci berselingkuh ria dan tidak mencerminkan seorang istri yang sholehah, sebagaimana bukti-bukti yang diajukan oleh kliennya pada persidangan. * (DW Baswir)

Comments (0)
Add Comment