DERAKPOST.COM – Partai Demokrat Provinsi Riau, sudah mulai membuka pendaftaranya Bakal Calon Legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024. Hal untuk pembukaan ini dilakukanya Demokrat Agung Nugroho. Pembukaan ini dapat sorotan dari kubu Asri Auzar.
“Kita ingatkan, masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke Partai Demokrat itu agar berhati-hati. Kita memang tak bisa melarang orang untuk melakukan pencalegan di manapun,” sebut Wakil Ketua BPOKK di DPD Partai Demokrat Riau Abdul Khair kelompok Asri Auzar, kepada wartawan.
Ia menyebut, imbauan ke masyarakat yang mendaftar atau pencalegan pada Demokrat Riau ini memang harus bisa disikapi secara arif dan bijaksana. Hal itu dikarenakan sebagaimana diketahui Demokrat di Provinsi Riau inikan masih berkasus di Mahkamah Agung (MA).
“Karena mereka kasasi di MA, jadi belum bisa murni dilakukan karena kasusnya belum incrah. Sementara di pihak saya itu Asri Auzar dimenangkan pengadilan. Di pihak lain, kelompok AHY masih melakukan kasasi,” kata Abdul Khair, Senin (25/7/2022), dilansir dari cakaplah.
Jadi katanya, masyarakat mau ikut itu memang tidak dapat dilarang, namun harus hati-hati. Karena kasus sengketa Demokrat Riau belum clear. Apalagi ujar dia, di pengadilan diketahui Asri Auzar memenangkan sengketa dengan kubu Agung Nugroho.
Maka sudah seyogyanya, sebut Abdul Khair, bahwa yang berhak itu membuka pendaftaran bakal caleg harusnya oleh Asri Auzar. “Yang menang itu Asri Auzar. Maka, seharusnya Asri Auzar yang buka bacaleg ini. Tetapi kan pihak AHY kasasi yang sehingga kita tunggu hasil kasasi turun,” kata dia.
Ia menyebut, kasihan kalau masyarakat sudah daftar ternyata ketua berbeda. Ia meminta menghormati masyarakat dan tidak menipu masyarakat. Maka oleh itu hormati masyarakat terlebih dahulu, itu baru namanya cara yang tidak kelabui masyarakat. Tidak menipu masyarakat, karena masih proses hukum.
Abdul Khair menyebut, secara hukum pembukaan pendaftaran bakal caleg itu bisa dikatakan ilegal. Sebab hingga kini perseteruan Demokrat Riau yang masih dalam proses di MA. “Jikalau berkaitan dengan hukum berarti bacaleg ini ilegal. Karena belum inkrah dan tidak menang sebelumnya. Tunggu dulu hasil proses hukum menetapkan inkrah,” jelasnya. **Rul