JAWA TIMUR, Derakpost.com- Tim dari
Satgas Anti Rasuah, atau dikenal istilah KPK ini meringkus sebanyak tiga orang di Surabaya. Terjaring itu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada hari Rabu (19/1/22) malam.
Sebanyak tiga orang diamankan dalam OTT kali ini adalah hakim, panitera, dan pengacara. Karena ketiganya ini diduga melakukan pemberian dan penerimaan atas suap terkait perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terkait informasi ini Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/1/22), dikonfirmasi membenarkan. “Benar, pada tanggal 19 Januari 2022, malam. KPK lakukan OTT
di Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Yaitu ada tiga orang,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan, tiga orang itu antara lain yaitu hakim, panitera, dan pengacara. Hal itu sambungnya, karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan juga penerimaan uang atas perkara di PN.
Ali mengatakan, KPK masih memeriksa itu pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Namun ia berjanji ini dalam waktu 1×24 jam, pihak KPK segera menentukan hal sikap atas hasil OTT dimaksud. “Tunggu perkembangan,” katanya. **Rul