PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui, hingga sekarang ini ada terdata ratusan tiang reklame ilegal, masih menjamur di Kota Pekanbaru. Sebelumnya, dari pihak Pemko pernah ada berjanji menertibkan dengan sistem pelelangan.
“Pemko Pekanbaru ini, segera tertibkan ratusan tiang reklame ilegal. Penertiban itu melakukan lelang terhadap sejumlah tiang reklame ilegal. Pelelangan ini, juga sebagai suatu bentuk penertiban. Tiang reklame ilegal, jumlah mencapai ratusan yang tersebar beberapa ruas jalan,” kata Zulhelmi Arifin.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru ini pun mengatakan, bahwa pihak Pemko telah melakukan agenda rapat penertiban dan juga pembongkaran tiang reklame ilegal tersebut. Penertiban ini inventarisasi di enam ruas jalan utama, tiang reklame ini dibagi empat kategori.
“Kami sudah ekspos dengan bapak walikota untuk penertiban tiang reklame ilegal ini. Dari yang sudah kami inventarisasi di enam ruas jalan utama, tiang reklame ini kami bagi empat kategori,” terang Zulhelmi Arifin, Jumat (4/3/22).
Empat kategori ini, pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.
Maka untuk langkah awal, dikatakan pria yang akrab disapa Ami ini mengatakan pemerintah kota akan menertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak. Jumlah tiang reklame pada kategori ini sebanyak 126 tiang. **Fri