PEKANBARU, Derakpost.com – Setakat ini, pihaknya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meniadakanya takbir keliling Idul Adha 1443 H. Masyarakat, diimbau tidak menggelar takbir keliling termasuk pawai obor.
Kebijakan itu telah sesuai Surat Edaran Menteri Agama (Menag) RI No10 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban dalam Idul Adha 1443 H.
“Keputusan ini diambil untuk mehindari mudharat dan juga menjaga, agar saat melaksanakan ibadah sesuai tuntunan serta sunnah,” sebut Plt Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Pekanbaru, Abdul Wahid, Jumat (8/7/2022).
Wahid mengatakan, surat edaran terkait mengimbau kepada umat muslim untuk mengumandangkan takbir Idul Adha itu hanya di masjid dan mushala. Kebijakan ini karena ada pertimbanganya pandemi covid-19, belum selesai, sehingga untuk ibadah dilakukan jangan sampai itu jadi sumber penyebaran covid-19.
Wahid juga sampaikan takbiran keliling ini juga bukan sekedar berteriak dengan hura-hura. Maka itu, ibadah ditunaikan harus berdasarkan ilmu bukan dengan nafsu. Dirinya juga beranggapan bahwa pelaksanaan takbir keliling lebih banyak mudharat ketimbang manfaat.
“Karena takbiran itu ibadah, maka harus sesuai dengan hal tuntunan syariat dan sunnah Rasulullah SAW. Maka untuk itu diharap kepada seluruh umat muslim di Pekanbaru ini, agar memahami dengan baik ajaran agama kita, terutama dalam pelaksanaan takbir,” ujar Wahid. **Rul