PELALAWAN, Derakpost.com- Setakat ini, dugaan praktik jual beli lahan untuk perkebunan sawit, di dalam kawasanya
Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), di wilayah Ukui, Kabupaten Pelalawan itu disinyalir melibatkan oknum perangkat desa setempat.
Hal demikian itu diketahui, dengan ada terbitnya surat SKT itu dengan didasari sepucuk surat peryataan diantara pihak batin dan kedua pihak jual beli. Dimana itu diketahui oleh oknum Kades di Desa Lubuk Kembang Bunga Ukui, Rozy. Dan ini berbuntut panjang.
Salah seorang warga setempat, adalah Aw, kepada wartawan menyebut, kalau hal itu sudah berlangsung lama. Hal itu, dia pun, mengungkap kronologis kasus pendudukan dan perambahan hutan di TNTN di Desa Lubuk Kembang Bunga. yang persoalannya telah dilaporkan ke pihak instansi terkait di Riau, bahkan ke Menteri LHK, Gakkum.
Menurut dia, bahwasa modus transaksi jual beli lahan di kawasan hutan TNTN, Tesso Nilo, di Toro Jaya, diawali dengan surat dari peryataan antara pembeli dan penjual juga disaksikan pebatinan Ninik Mamak Muncak Rantau ini, pada tahun 2021. Adapun modus menerbitkan SKT, setelah sebelumnya ada dibuat surat itu pernyataan Batin ulayat, serta diketahui oknum Kades.
Sejumlah oknum diduga terlibat kasus penjualan lahan TNTN. Pasalnya, yang sesuai hasil investigasi lapangan telah dilakukan pihaknya, dan diketahui ninik mamak serta Kades diduga telah turut serta menjual lahan TNTN itu, dengan menggunakan surat hibah dari bathin Muncak Rantau.
Ada beberapa fakta lain ditemukan di lapangan. Dimana terduga melakukan pendudukan lahan TNTN dengan cara membuka lahan, maka lanjut menjual kembali pada orang yang berminat. Itu salah seorang warga Kota Pekanbaru. Tentunya dalam perkara ini harus terus didalami.
‘’Untuk mengungkap kasus penjualan lahan negara tersebut, itu mudah saja. Misal itu tinggal bekerja sama dengan Balai TNTN. Diharapkan pihak Kapolda harus berani mengusut kasus didalam halnya penguasaan lahan TNTN untuk membuka usaha perkebunan tanpa izin,” ujarnya. “**Rul/Fbs