DERAKPOST..COM – Bertempat di lokasi Kantor Desa Bukit Raya, pada hari Rabu (27/9/2023) digelar pertemuan, diantara pihakya warga yang lahannya ini dipatok PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di daerah tersebut.
Pertemuan bersama warga dari pemilik lahan terkena patok tersebut, hal inipun tampak dihadiri pihak Humas PT RAPP Elwan merupa SHR Manajer Kuansing, dan Kampar. Rapat mediasi koordinasi juga hadir Kades Rasiman dan Sekdes Ayub. Pertemuan mencari solusinya.
Pertemuan ini dilakukan menindaklanjut keluhan masyarakat, yang mendapatkan ada pemasangan patok atau tapal batas izin konsesi dari RAPP di kebun mereka, minggu sebelumnya. Awalnya, diketahui pertemuan berjalan sedikit alot, disebab warga pemilik lahan itu memprotes.
Didalam kesempatan ini, Elwan merupa perwakilan PT RAPP dihadapan peserta pertemuan itu, menyatakan permintaan maaf. “Saya ini mewakili manajemen PT RAPP, mohon maaf pada masyarakat di Desa Bukit Raya, di Kecamatan Sengingi Hilir, Kabupaten Kuansing,” katanya.
Humas PT RAPP ini menyebut, khusus bagi warga yang kebunya itu terpasang patok tapal batas konsesi. Lebih lanjut, disebutkan Elwan, yang dilakukan pihak perusahaan memenuhi dari permintaan pemerintah Balai Pemantapan Kawasan Hutan atau yang dikenal BPKH Riau.
Elwan juga menyatakan bahwa aktivitas tersebut hanya pemasangan patok, dan tidak ada niatnya dari perusahaan untuk meambil alih lahan masyarakat tersebut didapatkan kabar, sudah ada yang SHM. “Dikarena itu kami hadir untuk tegaskan kembali komitmen dibuat,” sebutnya.
Katanya, memang ada itu kesepakatan yang dibuat dengan warga, tahun 2018 lalu. Elwan berjanji mempresentasikan hasil pertemuan ini kepada manajemen dan serta akan komunikasikan hasilnya nanti ke warga atau Kepala Desa Bukit Raya. Sehingga, dapat terselesaikan.
Menanggapi hal demikian, Sekdes Bukit Raya, Ayub juga mengingatkan akan hal perusahaan, kesepakatan itu yang telah mereka buat semenjak tahun 2018 lalu. “Ini, persoalanya adab bertetangga. Kita, telah buat sepakat semenjak lima tahun silam,” terangnya Sekdes Ayub.
Dimana sebutnya, salah satu dari bunyi point yaitu setiap aktivitas perusahaan di areal masyarakat, pihak perusahaan akan melakukan hal koordinasi terlebih dahulu. Jangan berbuat dulu baru minta maaf. Ayub menyebutkan, berimplikasi psikologis, bahkan ke ranah hukum.
“Bahwa, pemasangan patok oleh pihak perusahaan ini berimplikasi psikologis, bahkan hukum. Diharap, bapak dari PT RAPP mengerti. Semenjak pemasangan patok, warga kami inipun tidak bisa tidur nyenyak. Mereka ini takut kalau tiba-tiba kebun mereka sudah habis,” ujarnya.
Sementara itu sambungnya, pada siang harinya, masyarakat itu takut mencabut patok, yang karena bisa saja dilaporkan pengrusakan properti perusahaan. Yang diketahui, bahwa lahannya warga sudah ada yang SHM. Dia juga menyebut, pada patokan dibuat telah membuat resah.
“Pihak perusahaan ini harus memahami interpretasi kesepakatan tersebut. Kami melihat perwakilannya perusahaan yang ada saat ini, tak ada satupun yang hadir pada tahun 2018,” tegasnya. Oleh sebab itu meminta pihak perusahaan memberi jaminan tak akan ada aktivitas serupa.
Diketahui pada pertemuan itu, bahwasa sebelumnya ini Tim Humas RAPP tidak fokus, dan rapat nyaris deadlock. Sebab dikarena tim humas itu tidak menguasai inti persoalan. Terlihat dalam rapat, para masyarakat secara simultan sampaikan keluhannya atas aktivitas perusahaan.
“Ada aktifitas perusahaan. Namun tidak berkoordinasi dengan kami masyarakat maupun perangkat desa. Desa kami ada lebih dulu dari keberadaaan perusahaan PT RAPP. Kami ada menempati desa ini tahun 1985, lewat program transmigrasi pemerintah. Ini seenak aja,” kata Yono.
Yono mengatakan, pemilik lahan kebun yang dipasang patok itu sudah memiliki Sertifkat Hak Milik (SHM). Selian itu dari perwakilan pihak perusahaan yang hadir sekarang, tidak satupun yang hadir pada pertemuan 2018 silam. Bagaimana mau melanjutkan akan halnya komitment.
“Permintaan kami hanya satu. Jangan lagi ada aktivitas perusahaan di tanah kami. Kami ingin perusahaan meajukan enclave lahan kami ini dari izin konsesi perusahaan. Kalau kami biarkan, maka jelas-jelas memasuki, bahkan mematok di properti hak milik kami,” sebutnya. **Ref/Rul