Lamar Istri Orang, Pemuda Terluka Parah Kena Bacok

 

DERAKPOST.COM – Pemuda berinisial R (18 tahun) warga di Kapanewon Wates, Kulon Progo ini, benar-benar nekat. Hal itu, beraninya melamar seorang wanita bersuami. Gilanya lagi, R melamar pada suami wanita tersebut.

Akibatnya, R dibacok BP (24), suami dari wanita yang dilamarnya itu, hingga terluka parah. Peristiwa tersebut terjadi di rumah BP di Bantul.

Dikutip dari detik.com, Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan kejadian bermula saat R berkenalan dengan istri terlapor di media sosial. Setelah berkenalan dan berkomunikasi secara intens, keduanya sempat bertemu hingga akhirnya R berniat menjalin hubungan serius dengan istri terlapor.

“Korban dan istri terlapor ini kenalan di medsos, bahwa sudah pernah bertemu,” kata Jeffry kepada wartawan di Bantul, Senin (5/12/2022).

Tidak hanya omongan belaka, R membuktikan keseriusannya dengan mendatangi rumah teman perempuannya itu di Kapanewon Wates, Bantul, Ahad (4/12/2022) siang. Sesampainya di rumah tersebut, R ditemui seorang laki-laki berinisial BP, yang ternyata adalah suami sah teman perempuannya itu.

Karena tidak mengetahuinya, R langsung mengutarakan maksud kedatangannya. Bahkan, R mengungkapkan keseriusan dengan melamar istri BP.

“Dan saat korban datang ke rumah ingin berjumpa dan berniat serius tetapi tidak mengetahui kalau sudah berkeluarga. Saat itu korban mengira terlapor adalah kakak dari teman perempuannya,” ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, BP menjelaskan bahwa dia suami sah dari teman perempuan R. Kemudian terjadi percakapan yang membuat BP emosi sehingga terlapor masuk ke dapur dan mengambil pedang.

“Setelah itu langsung dibacokkan ke arah korban sebanyak dua kali. Bacokan itu membuat korban mengalami luka sobek pada bagian kepala dan jari tangan sebelah kanan,” ucapnya.

Hal itu membuat R harus menjalani rawat inap di rumah sakit di Kota Jogja. Atas peristiwa itu kerabat R melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Terlapor sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kasihan. Untuk pasal yang disangkakan terhadap terlapor Pasal 351 KUHP,” pungkas Jeffry. **Fad

istriorangpemuda
Comments (0)
Add Comment