DERAKPOST.COM – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer dan lainnya (LGBTQ+).
Satgas tersebut diharapkan dapat menghimpun relawan dari berbagai unsur yang tidak saja bersifat pencegahan (prefentif), tetapi juga refresif.
Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, Senin (19/6/2023) dalam keterangan tertulis diterima wartawan.
“Pada hakikatnya Satgas tersebut bertugas menjalankan warkah LAMR yang dikeluarkan 20 Januari lalu,” kata Datuk Seri Taufik.
Dia mengatakan, warkah LAMR itu pada dasarnya menolak apa pun bentuk, sifat dan aktivitas LGBTQ+. Selain itu meminta pemerintah daerah (Pemda) membuat peraturan daerah (Perda) menolak LGBTQ+.
“Jadi, kita perlu menindaklanjuti warkah itu, apalagi mengingat LGBTQ+ terus mengembangkan sayap, misalnya akhir-akhir ini disebut bahwa LGBTQ+ menyasar ke sekolah dasar di Riau,” sebutnya.
Salah satu contoh tugas Satgas LAMR untuk Penanggulangan LGBTQ+ adalah menyusun ranperda penanggulangan LGBTQ+.
Selain itu terus berkampanye pencegahan LGBTQ+ di tengah masyarakat luas dan lembaga pendidikan. Tidak ketinggalan juga, LAMR mencermati komunitas budaya yang bisa terindikasi LGBTQ+.
“LAMR sadar bahwa lembaga ini tidak sanggup mengerjakan penanggulangan LGBTQ+ sendiri. Oleh karena itu, kita mengharapkan lembaga lain, Ormas tentunya, dapat bergandengan tangan dengan kita,” ujarnya. **Rul