PEKANBARU, Derakpost.com- Kendati sudah ada diterbit Peraturan Walikota (Perwako) No 50 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame. Kenyataan itu, reklame insidentil masih menjamur di Kota Pekanbaru. Posisi tiang reklame yang umum diisi iklan rokok.
Di dalam Perwako itu, pada ayat 1 poin a dijelaskan reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat satu meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
Sementara, reklame insidentil ini yang menjamur di Ibukota Provinsi Riau itu pada umumnya berada di atas trotoar. Pantauan, Rabu (18/5/2022), seperti tiang reklame yang berjejer di Jalan Arifin Achmad dan di Jalan Sudirman tak jauh dari Food Park atau Dhapu Coffie. Selain itu, beberapa juga ada di Jalan Soekarno Hatta dan ruas jalan lainnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru juga lakukan penertiban. Namun, sampai kini, iklan yang serupa masih ada yang bebas berdiri. Tim melakukan penertiban dengan cara pembongkaran tiang reklame. Beberapa waktu lalu, Satpol PP yang juga masuk ke dalam tim penertiban reklame sudah lakukan penindakan.
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin beberapa waktu lalu juga sudah mendata ratusan reklame ilegal. Bahkan merugikan Pemerintah Kota (Pemko) sebesar Rp2,7 miliar. Sebab, selama tiang-tiang ilegal itu berdiri tidak ada kontribusi atau penerimaan ke kas daerah.
Sejauh ini, ada 151 tiang ilegal yang didata Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sebanyak 126 tiang di antaranya masuk ke dalam rencana lelang.
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, seharusnya menyumbang hingga Rp2,7 miliar pertahun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “126 tiang ini, kan ada yang tidak bayar pajak. Kalau diakumulasikan, pajaknya mencapai Rp2,7 miliar pertahun,” kata Ami, sapaan Kepala Bapenda.
Ia menjelaskan, pelelangan tiang reklame ini merupakan salah satu langkah untuk menertibkan keberadaan tiang ilegal tersebut. Lelang ini berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 04 tahun 2011 tentang reklame.
Ratusan tiang itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Teknis pelelangan akan diatur di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD.
“Kalau bisa secepatnya. Kalau nanti sudah dilakukan (lelang), sudah dapat pemenangnya. Nanti ketika penebangan tiang kita juga akan mengawasi,” jelasnya.
Meski sudah ditindak, iklan serupa masih saja dipasang oknum-oknum pengusaha. Kabid Ops Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra saat dikonfirmasi belum merespon soal keberadaan iklan insidentil ini. **Rul