DERAKPOST.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Cahaya Indonesia saat ini kembali melaporkan pada Disnakertrans Riau. Hal ada terjadi pelanggaran terhadap peraturan Perundang-Undangan yang telah berlaku oleh PT Anugrah Karya Aslindo ini.
“Kami kembali melaporkan hal PT Anugrah Karya Aslindo beralamat di jalan Raya Pasir Putih Km 8, di Simpang Pulai, di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ini, karena ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan pembuat spring bed, tersebut,” sebut Ketua Umum (Ketum) DPP SBCI Riau Adermi jelaskan pada wartawan.
Adermi menegaskan, diharap agar menjadi perhatianya Disnakertrans Riau khususnya pada PPNS untuk dapat dengan betul-betul menerapkan aturan ini. Karena, masih tidak ada kejelasan laporan dalam penegakanya hukum, maka pihak SBCI kembali laporkan kepada Disnakertrans Riau bahwasa terkait ditahun 2022, tak ada kejelasan.
“Yakni pada surat Nomor: 560/DPP-SBCI/R/X1/2022 DPP SBCI. Ini telah melaporkan pelanggaran oleh pihak PT Anugrah Karya Aslindo, namun sampai kini tidak ada jelas tindak lanjut penegakan hukum. Bahwa hal menindaklanjuti laporan diatas, yakni pada tanggal 23 Januari 2023, kami pun kembali melapor pelanggaran,” katanya.
Terangnya, kembali laporkan pelanggaran yang dilakukan PT Anugrah Karya Aslindo itu dengan surat Nomor: 365/DPP-SBCI/R/1/2023. Karena sambungnya, bahwa atas laporan-laporan yang sebelumnya tersebut diatas sampai sekarang tak ada kejelasan tindaklanjut. Maka diharapkan PPNS untuk betul-betul menerapkan aturan.
Lanjutnya, dari Pegawai Pengawas yang ditugaskan, bahkan informasi terima dari para pekerja sampai sekarang ini tak ada perubahan untuk hak-hak karyawan, yang terutama itu masalah upah (UMK) masih dibawah ketetapanya Kabupaten Kampar dan tidak ada Struktur Skala Upah hingga saat sekarang ini masih terjadi.
“Bahwa saat ini kami kembali melaporkan kejahatan dan pelanggaran di PT Anugrah Karya Aslindo adalah terhadap Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yaitu tentang Cipta Kerja. Yaitu, pelanggarannya adalah itu tanggal 29 September 2022 PT Anugrah Karya mem PHK secara sepihak Yanirorogo Mendrofa,” katanya.
Terangnya, bahwa setelah melalui proses peradilan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Tanggal 4 Mei 2023, maka Mejelis Hakim telah memutuskan mengabulkan gugatan Yanirorogo Mendrofa, dan mewajibkan PT Anugrah Karya Aslindo itu agar membayar tuntutan putusan pengadilan ini. (Dairul)