DERAKPOST.COM – Memperingati Tahun Baru Imlek 2023, masyarakat tidak bisa untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas 0914 Polresta Pekanbaru, Rumbai, pada Senin pekan depan.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina mengatakan, pelayanan SIM Satpas 0914 tutup atau tidak beroperasi pada tanggal 23 Januari 2023.
Dikutip dari Cakaplah. Satpas 0914 tidak beroperasi pada tanggal tersebut dikarenakan dalam rangka peringati Tahun Baru Imlek 2023 yang jatuh pada tanggal 22 Januari.
“Senin depan tepatnya 23 Januari 2023, Satpas 0914 tutup, hal tersebut dilakukan dalam rangka Tahun Baru Imlek. Jadi masyarakat yang ingin membuat atau mengurus SIM tidak bisa dilakukan pada hari itu,” kata Birgitta, Kamis (19/1/2023).
Birgitta juga mengungkapkan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023.
“Apabila tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut maka harus melaksanakan proses penerbitan SIM baru,” cakapnya. **Fad