LIPPSI : Kejati Riau ”Setengah Hati” Usut Kasus Korupsi Siak

MP, PEKANBARU – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) Mattheus Simamora menilai penyidik Kejati Riau tidak serius atau setengah hati dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kabuapten Siak, sajak 2014 hingga 2019.

Salah satu indikasinya, belum ada penambahan tersangka. Ditambah lagi, meski berulang kali mengundang mantan Ketua Bappeda Siak yang kini menjabat Setdaprov Riau Yan Prana Jaya untuk dimintai keterangan, namun penyidik Kejati belum berani meningkatkan status hukum yang bersangkutan. Artinya, Yan Prana masih ”aman” karena statusnya dalam kasus dugaan korupsi yang merupakan uang negara hampir Rp90 miliar masih sebatas saksi.

Mattheus menambahkan, hingga kini penanganan pengusutan perkara ini sedikit tertutup. Apalagi akhir akhir ini pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan pihak penyidik Kejati Riau di kantor Kejari Siak, di Kota Siak Sri Indrapura.

”Saya mulai ragu. Apakah kasus ini berlanjut, dibongkar tuntas atau dibiarkan jalan di tempat alias mandeq,” pungkasnya.

Dugaan Mattheus ini dibantah Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Kepada wartawan yang menanyakan progress dari parkara itu, menekankan pihaknya terus memproses kasus dugaan korupsi tersebut.

”Kita sudah memeriksa ratusan orang, termasuk para mantan pejabat Siak di masa periode itu. Jadi memang perlu waktu, sejak penyelidikan hingga ke penyidikan. Proses itu memang panjang.Jadi mohon dimaklumi, ” ucapnya. * (Al)

hibahKabupaten SiakKejati RiauLIPPSI
Comments (0)
Add Comment