LKPJ Walikota Dumai Tahun 2024 Diterima DPRD

 

DERAKPOST.COM – Walikota Dumai H Paisal menyerahkan dokumen LKPJ 2024 kepada Pimpinan DPRD Dumai, dalam agenda Rapat Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2024 di gedung DPRD Dumai, Senin (10/3/2025). Hal itu setelah digelar agenda rapat tersebut.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Bahari, didampingi Ketua DPRD Agus Miswandi dan Wakil Ketua DPRD Johanes Marcus Parluhutan Tetelepta, dihadiri Wali Kota Dumai, H. Paisal, Sekretaris Daerah, H. Indra Gunawan, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Pada rapat paripurna tersebut, Bahari menyebutkan jika ll penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban setiap kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. “Dan penyampaianya paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata dia.

Sementara Walikota Dumai, Paisal dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2024 secara umum dapat direalisasikan dengan baik. Katanya, semua ini tentu atas dukungan dan kerjasama semua pihak, dengan serta sinergi yang apik.

Dijelaskannya, Pemko Dumai telah melakukan pengelolaan keuangan derah secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Adapun postur APBD tahun 2024 berupa pendapatan daerah sebesar Rp 1,78 triliun lebih. Belanja daerah sebesar Rp 1,82 triliun lebih dengan total defisit Rp 43 miliar lebih. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 75 miliar lebih yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya,” rinci Paisal.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan tercatat sebesar Rp 32 miliar, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 43 miliar lebih dengan total APBD sebesar Rp 1,85 triliun lebih.

Lebih lanjut diterangan Paisal, pendapatan daerah direalisasikan sejumlah Rp 1,79 triliun lebih. Belanja daerah direalisasikan sejumlah Rp 1,80 triliun lebih.

Terkait dengan Perubahan APBD tahun 2024. Pendapatan daerah ditetapkan sejumlah Rp 2,288 triliun lebih, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2,281 triliun lebih dengan surplus sebesar Rp 6,4 miliar lebih.

Untuk penerimaan pembiayaan tercatat Rp 25 miliar lebih yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

“Dengan demikian total APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2024 setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2,3 triliun lebih,” jelas H Paisal.

Kemudian, terkait dengan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah juga disampaikan H Paisal bahwa, telah dilaksanakan 21 urusan wajib dengan rincian 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 15 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, 5 urusan pilihan, 3 urusan penunjang, 1 pendukung dan 1 pengawasan.

Setelah penyampaian LKPJ Wali Kota Dumai Akhir Tahun Anggaran 2024, Paisal menyerahkan dokumen LKPJ kepada Pimpinan Sidang Paripurna Bahari. Sesuai mekanisme, pembahasan LKPJ dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi atas LKPj Walikota Dumai. (Fauzi)

DPRDDumaiLKPjwalikota
Comments (0)
Add Comment