DERAKPOST.COM – Pengurus Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Rokan Hilir (Rohil) melakukan kunjungan atau silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi, pada hari Senin (21/3/2023).
Rombongan dipimpin langsung Datuk Panglima Tongah Garmanto, diterima Kasi Intel Yopintino Adi Nugraha, SH di ruang kerja. Kehadiran ini pertanyakan tindaklanjut surat laporan yang mereka layangkan beberapa waktu lalu.
Surat dimaksud terkait proses hukum terhadap PT Gunung Mas Raya (GMR), yang diduga telah melakukan berbagai kejahatan kehutanan selama mereka beroperasi. “Kita hadir, pihaknya ingin memastikan seperti apa tindaklanjut dari surat yang sudah disampaikan,” kata Rais SEI.MM.
LLMB Rohil katanya, dalam pertemuan tersebut memaparkan, surat tersebut memiliki deadline 14 hari untuk halnya penyelesaian dan mediasi. Kalau tidak ada tindaklanjutnya, maka itu pihaknya akan siap melakukan aksi unjuk rasa.
Diakui Rais, dalam pertemuan tersebut memang belum ada juga titik kejelasan. Hal menyusul Kasi Intel baru seminggu bertugas di Rohil, tetapi itu secepatnya akan dikoordinasikan ke pimpinannya, yaitu Kepala Kejari Bagansiapiapi.
“Kita minta Kajari Bagansiapiapi, silakan selidiki atas dugaan pelanggaran yang sudah di lakukan oleh pihak GMR, yang sudah merambah kawasan hutan sejak tahun 1978 silam,” katanya.
Ditambahkan, pihaknya melihat banyak pelanggaran yang sudah dilakukan oleh perusahaan, dan perlu penanganan hukum secara serius oleh pihak kejaksaan.
“Sangat simple yang kita minta. Jika mereka tidak mengantongi izin HGU, segera saja buat kebijakan stop seluruh aktivitas perusahan sampai ada penyelesaian,” tambahnya.
Namun demikian, pihaknya masih optimis, pihak kejaksaan dan stakeholder lainnya akan memberikan perhatian serius, atas laporan yang sudah mereka layangkan.
“Lucu saja negara ini rasanya. Ada perusahaa yang tak memiliki izin, tapi kok tidak bisa di tindak tegas. Minimal stop dulu kegiatan aktifitas pemanenan hasil kebun mereka,” pintanya. **Rul