LPM Menuntut Kewajiban Perkebunan Kelapa Sawit

DERAKPOST.COM – Pasca telah ditetapkan kepengurusanya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pangkalan Baru, oleh Kepala Desa Yusri Erwin, SH, tanggal 16 Januari 2025, Pengurus LPM langsung menyusun kerangka kerja pemberdayaan yang akan melibatkan pihak perkebunan kelapa sawit di wilayah setempat.

Hal tersebut disampaikan Ebet Saputra, SH yang selaku ketua LPM periode 2025-2029 untuk lima tahun ke depan. Ebet tegaskan diawal ini pihaknya akan mengumpulkan seluruh dokumen aturan berkaitan dengan kewajiban pemberdayaan oleh perusahaan kepada masyarakat. Kemudian, melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dengan bersama-sama mensukseskannya agenda besar tetang pemberdayaan diberbagai bidang untuk masyarakat Desa Pangkalan Baru”.

“Untuk pemberdayaan, jika hanya mengharapkan bantuan pemerintahan, maka kegiatan pemberdayaan sulit untuk dicover. Oleh karena itu, kami merangkul perkebunan kelapa sawit bersama-sama melakukan tanggung sosial yang sudah diatur dalam aturan yang terkait”, terang Ebet Saputra saat diwawancara wartawan di Pekanbaru.

Terkait rilis tentang daftar perusahaan yang yang tidak memiliki HGU berdasarkan Lampiran surat kepala DINAS Perkebunan Kabupaten Kampar Nomor : 500 8/DPPKH/BID UP/461 Tertanggal 22 Agustur 2024, Ebet Saputra menanggapi bahwa mereka bersama pemerintah akan menuntut kewajiban Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 455/SE/P1.400/E/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor B-347/KB.410/E/07 /2023 tangggal 12 Juli 2023.

Rencana Kepengurusan LPM Desa Pangkalan Baru yang menuntut kewajiban perkebunan kelapa sawit agar ikut serta dalam pemberdayaan masyarakat disambut baik oleh Humas perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru.

“Kami akan mendukung kegiatan LPM Desa Pangkalan Baru, khususnya perbaikan jalan rusak agar bisa dilewati bersama untuk melancarkan hasil panen kebun sawit. Tidak hanya soal jalan rusak, kegiatan pemberdayaan di bidang lain pun akan kami dukung”, Sebut salah satu humas yang namanya tidak mau disebutkan. (Rilis)

desaLPMpangkalanSawit
Comments (0)
Add Comment