DERAKPOST.COM – Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Kementerian ART/BPN, Kamis (30/1/2025) di gedung DPR, Jakarta, salah satu pembahasan tentang Hak Guna Usaha (HGU). Raker tersebut menyepakati tujuh kesimpulan.
Anggota Komisi II DPR RI, Dapil Riau II, Ir. Sahidin memaparkan kondisi konflik lahan di wilayah Provinsi Riau, yakni salah satu masalah HGU. “Riau hari ini kebun sawitnya lebih kurang 2,7 Ha. Setiap perpanjang HGU itu aturannya 20 persen”, Sebut Sahidin, Kamis, 30/01/2025 sebagaimana dikutip dari TVR Parlemen referensi utama siaran persidangan dan peliputan DPR RI, Jumat (31/1/2025).
Sahidin menyampaikam kepada Menteri ART/BPN bahwa isu-isu yang seperti ini isu yang seksi di Provinsi Riau.
“Di daerah kami, 20 persen saja sampai hari ini, belum semua perusahaan yang bisa merealisasikan aturan itu”, Sebut Sahidin.
Sahidin juga menyampaikan bahwa di daerah Riau perusahaan yang paling besar adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN-red) selain badan hukum swasta.
“Ratusan ribu pak, berada di tengah kampung masyarakat. Masyarakat sendiri pun tidak ada juga menjadi pegawai atau pekerja dari perusahaan itu. Apa lagi untuk mendapatkan 20 persen”, Ungkap Sahidin.
Kedepan, Sahidin berharap masalah HGU menjadi perhatian Menteri ART/BPN dan atensi bersama untuk menerapkan aturan 20 persen dalam pengurusan HGU.
Permintaan Komisi II DPR kepada menteri ART/BPN mendapat dukungan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pangkalan Baru, Kampar. Dukungan tersebut disampaikan Ketua LPM Pangkalan Baru, Ebet Saputra, SH.
“Kami mendukung permintaan DPR kepada Menteri ART/BPN untuk menindak tegas Badan Hukum yang belum ada HGU yang tertuang dalam kesepakatan rapat DPR RI dan Menteri ART/BPN”, Sebut Ebet Saputra saat diwawancara, Jumat 31/01/2025 di Pekanbaru.
Kedepannya, Ebet Saputra bersama pengurus LPM Pangkalan Baru akan melakukan kerjasama dengan Pemerintahan setempat untuk mewujudkan pelaksanaan aturan HGU di wilayah Desa Pangkalan Baru.
“Selaku lembaga pemberdayaan, tentu kami minta perusahaan di wilayah Desa Pangkalan Baru turut serta melaksanakan aturan HGU untuk pemberdayaan kegiatan masyarakat diberbagai bidang”, Papar Ebet Saputra.
Ebet Saputra tidak sungkan akan melaporkan perusahaan di wilayah Desa Pangkalan Baru yang membandel terhadap aturan HGU.
“Jika ada perusahaan menyelundupkan Badan Hukum dari aturan HGU, maka kami akan adukan ke Komisi II DPR RI. Bapak Ir. Sahidin slaah satu orang tempat kami mengadu”, Tegas Ebet Saputra.
Ebet Saputra menghimbau kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Pangkalan Baru untuk bersama-sama membangun pemberdayaan masyarakat Desa.
” Tentu harapan saya selaku Ketua LPM, ke depannya kepada perusahaan saling rangkul dengan pemerintahan Desa Pangkalan Baru dalam membangun”, Pinta Ebet Saputra.
Kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Kamis 30 Januari 2025 adalah sebagai berikut:
1. Komisi Il DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) atas capaian kinerja dan realisasi anggaran tahun 2024 sebesar Rp7.861.137.242.568,- (tujuh triliun delapan ratus enam puluh satu milyar seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh dua ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) atau sebesar 99,04% dari pagu alokasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2024 sebesar Rp7.937.040.305.000,- (tujuh triliun sembilan ratus tiga puluh tujuh milyar empat puluh juta tiga ratus lima ribu rupiah).
2. Komisi II DPR RI meminta Menteri ATR/BPN RI untuk segera menerbitkan HGU terhadap 150 badan hukum yang sudah memiliki IUP dan sudah mengurus HGU paling lambat 3 Desember 2025.
3. Komisi I| DPR RI meminta Menteri ATR/BPN RI untuk segera menindak tegas 194 badan hukum yang memiliki IUP namun belum mengurus HGU melalui Satgas Kelapa Sawit dengan alas hukum dan kewenangan yang kuat agar tidak terjadi problematika hukum di kemudian hari.
4. Komisi I| DPR RI mendesak Menteri ATR/BPN RI segera melakukan audit investigasi lengkap secara terbuka terhadap seluruh SHGB dan SHM yang diterbitkan di area/atas laut, serta membatalkan dan/atau mencabut SHGB dan SHM yang dipastikan bertentangan dengan peraturan perundang – undangan. Komisi |I| DPR RI juga meminta agar seluruh pihak terkait yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat ilegal di ruang laut ditindak tegas dan diproses secara hukum.
5. Komisi I| DPR RI meminta kepada Menteri ATR/BPN RI menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
6. Komisi I| DPR RI meminta kepada Menteri ATR/BPN RI untuk meningkatkan kinerja penyelesaian konflik agraria dan layanan pertanahan melalui im kerja Komisi I| DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN yang dilakukan secara terbuka dan terukur, serta status.
7. Komisi I| DPR RI meminta kepada Menteri ATR/BPN RI untuk segera mengusulkan revisi sejumlah UU sektor Pertanahan dan Tata Ruang ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut di Komisi I| DPR RI. Hal ini diperlukan untuk menyelesaikan beberapa persoalan, seperti prosentase luasan lahan plasma, penegakan hukum sektor pertanahan dan tata ruang, serta peningkatan pendapatan negara dari sektor pertanahan dan tata ruang. (I_Mau)