LSM Bara Api Nilai SP3 Kasus Korupsi Kejati Riau Tak Wajar

MP, PEKANBARU – LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Riau menilai penghentian penyidikan kasus korupsi (SP3) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau merupakan sesuatu yang tak wajar.

“Sudah jelas dalam pasal 4 Undang Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, Red) disebutkan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” tegas Jackson Sihombing, Ketua LSM Bara Api Riau dalam perbincangan dengan Medium Pos, Rabu (14/7/2021) siang.

Pria yang akrab disapa Jack Hombing ini menanggapi penjelasan Raharjo Budi Krisnanto, Asisten Intelijen Kejati Riau yang menyebutkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi (IT) dan Multimedia untuk SMA sederajat di Dinas Pendidikan Riau karena telah ada pengembalian kerugian negara.

”Ini jelas tidak wajar, Kejaksaan Tinggi Riau sepertinya sudah menjadi hobi menghentikan penyidikan perkara korupsi,” tukasnya.

Menurut Jack Hombing, dalam KUHAP diterangkan SP3 bisa terbit karena tiga alasan. Pertama, tidak cukup bukti. Kedua, bukan tindak pidana, dan ketiga demi hukum.

Apa yang dimaksud demi hukum ialah, meninggalnya tersangka hanya itu saja alasannya kalau pengembalian kerugian negara bukan alasan SP3.

Delik korupsi yang merugikan negara sebagaimana disebut Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor adalah delik formil materiil. Yang dimaksud delik formil materiil, yaitu ketika unsur delik terpenuhi, maka tindak pidana dianggap sempurna, artinya sudah terjadi tindak pidana.

Kejaksaan sebagai penuntut seharusnya menyerahkan ke pengadilan, karena mereka sendiri yang mengusut hingga ditemukan alat bukti dan kerugian negara.

“Kita akan siapkan gugatan untuk penghentian kasus Korupsi anggaran media pembelajaran berbasis IT dan multimedia ini, agar kasus ini kembali dibuka,” pungkasnya.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto seperti dikutip situs www.cakaplah.com, mengungkapkan penghentian penyidikan karena telah ada pengembalian kerugian negara. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.

Anggaran media pembelajaran berbasis IT dan multimedia jenjang SMA berdasarkan kontrak No: 420/Disdik/2/.3/2018/2121 tanggal 18 Juli 2018 sebesar Rp23 miliar lebih. Nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sejumlah Rp21 miliar lebih.

Berdasarkan hasil audit, diketahui kerugian negara sebanyak Rp2,5 miliar. Nilai itu setelah adanya perbaikan dan dan penginstalan ulang software.

“Sebelum berkas perkara atas nama tersangka dilimpahkan ke tahap penuntutan, tersangka telah melakukan pembayaran untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar lebih,” ujar Raharjo, Selasa (13/7/2021) lalu.

Uang pengembalian kerugian negara ditransfer tersangka ke rekening Kejati Riau, dengan nama rekening RPL 008 Kejati Riau di Bank BRI.

“Dengan pengembalian itu, penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara sudah dipulihkan,” kata Raharjo ketika itu. * (DW Baswir)

Kejati RiauLSM Bara ApiSP3
Comments (0)
Add Comment