MP, PEKANBARU – Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) mempertanyakan keberadaan satu unit alat berat jenis eskavator yang hilir mudik di halaman eks kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Arifin Achmad Pekanbaru.
Pasalnya, barang tersebut statusnya belum jelas apakah barang sitaan untuk perkara apa. ”Wajar kita bertanya, itu alat eskavator milik siapa. Apakah sitaan perkara atau milik petinggi jaksa di Kejati Riau,” kata Jackson Sihombing, Ketua DPD Bara Api dalam perbincangan dengan Medium Pos, Sabtu (19/12/2020) siang.
Menurut pria yang akrab disapa Jeks ini, jika alat berat tersebut bukan barang bukti sitaan negara, mengapa alat berat tersebut selalu hilir mudik di kantor sementara Kejati Riau, sementara kegiatan proyek tidak ada di lokasi untuk dikerjakan, tentunya ini dapat penjadi preseden buruk bagi Kejati Riau.
Namun informasi yang diperoleh Medium Pos, alat berat itu merupakan barang titipan keluarga salah satu petinggi di Kejati Riau. Jeks menyebut, jika itu benar terjadi dugaan penyalahgunaan jabatan oknum Kejati bersangkutan.
”Apakah pemilik eskavator itu tidak ada uang untuk menyewa lahan untuk parkir atau gudang memarkirkan alat berat tersebut,” ucapnya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidawan yang dikonfirmasi Medium Pos melalui pesan WhatsApp (WA), belum memberikan jawaban atas status satu unit eskavator itu.
Pesan permintaan konfirmasi via WA hanya dibaca tapi belum dijawab. * (Red)