LSM MAMPIR Duga Ada Tindak Pidana Korupsi dan Kolusi Pengadaan Akses Internet di Diskominfotik Siak

 

DERAKPOST.COM – Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Kolusi pada Pengadaan Akses Internet di lingkung Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Kabupaten Siak, tahun anggaran 2024, diungkapkan Perkumpulan Masyarakat Pendukung Pembangunannya Riau (LSM MAMPIR).

“Kami ini menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Kolusi didalam Pengadaan Akses Internet di Diskominfotik Kabupaten Siak tahun anggaran 2024. Ada dugaan kongkalikong dalam pelaksanaan proyek terus terjadi wilayah di Kabupaten Siak. Ini jelas merugikan negara,” ungkap Ketua LSM MAMPR Hariyanto

Ia mengatakan, terkait halnya ada dugaan kongkalikong dalam pelaksanaan proyek ini pada Kabupaten Siak, maka ini disikapi pihaknya telah membuat laporan ke pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) itu, pada tanggal 6 Februari 2024, yakni laporan atas dugaanya tindak pidana korupsi di lingkung Diskominfotik Kabupaten Siak.

Katanya, dalam hal ini terkesan dari oknum penyelenggara bahkan pelaksanaan proyek yang biayai di APBD kabupaten Siak sering memanfaat jabatanya untuk meuntungkan pribadi maupun orang lain, ini seakan tidak takut lagi terhadap hukum maupun kepada Tuhan yang Maha Esa. Namun ungkap dia, pihaknya telah membuat laporan.

Namun walau demikian kayanya kami tidak patah arang dalam membantu penegakkan hukum memberikan informasi yang terkait dugaanya penyimpangan untuk di proses secara hukum.

1. Bahwa pada tahun 2024 Dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak mengadakan kegiatan pengadaan Akses internet untuk kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah OPD seKabupaten Siak. Dengan jumlah Anggaran Sebesar Rp. 5. 584. 009. 600 dengan Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Siak

2. Berdasarkan informasi yang kami himpun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, diduga telah terjadi penyimpangan. Dalam pada itu kami berupaya mencari tau no kontak Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Siak dan mengirim SMS dengan harapan dapat di berikan klarifikasi atas informasi dugaan penyimpangan tersebut. namun hingga kami sampaikan laporan ini sama sekali tidak ada balasan SMS yang kami kirimkan. Mengingat waktu terus berjalan dugaan penyimpangan menurut kami harus di cegah.

3. Bahwa Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Siak diduga telah melakukan Proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur pada proyek pengadaan Akses jaringan Internet seKabupaten Siak tahun 2024. sehingganya yang terindikasi untungkan satu penyedia.

Oknum pejabat sebagai penyelenggara pengadaan proyek pengadaan Akses Internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika Siak melakukan proses penunjukan melalui e-purchasing (e-katalog Izin ISP) kabupaten Siak, namun terdapat pengadaan atau kegiatan yang bukan hanya ISP. Tetapi bundling dengan pengadaan jaringan yang notabene tidak bisa dilakukan di E-Katalog ISP. Karena Izin jaringan berbeda dengan ISP.

Diduga menunjuk salah satu perusahaan penyedia untuk melaksanakan pekerjaan jauh jauh hari sebelum ditanda tangani kontrak pelaksanaan pengadaan, terbukti dilapangan perusahaan pemenang saat ini yaitu: PT. IconPlus telah melakukan pekerjaan pemasangan perangkat jaringan di Kantor camat Kampung dalam kelurahan Kampung Dalam kabupaten Siak, berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Manager Unit Layanan Aktivasi SBU Regional Sumbagteng Anak perusahaan PLN. (Surat itu terlampir dalam laporan ini sebagai bukti. Yang secara rinci dalam surat perintah tersrbut yaitu: jenis kegiatan Survey pada Lokasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak dengan Lokasi (Kantor Camat Sungai Mandau) Muara Kelantan, Kec. Sungai Mandau, Kabupaten Siak Provinsi Riau pada Tanggal 22 Agutus s/d 29 Agutus 2023.

4. Bahwa berdasarkan surat undangan yang dilayangkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak kepada seluruh Provider dalam Hal Penawaran Kerjasama jaringan Internet Organisasi Perangkat Daerah seKabupaten Siak pada Tanggal 24 Desember tahun 2023 bertolak belakang, dimana pekerjaan pengadaan jaringan internet tersebut didugaa telah dikerjakan duluan oleh salah satu oknum Perusahaan yang diduga Anak Perusahaan PLN IconPlus dari tanggal 22 Agustus 2023.

5. Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Siak sebagai Pengguna Anggaran (PA) baru melakukan pengiriman undangan terhadap provider penyedia untuk memasukan penawaran dengan nomor: 555/ DKI/2023/383. pada tanggal 24 Desember 2023 dan waktu pemasukan penawaran dengan waktu yang singkat (lebih kurang 1 minggu) dan salah satu poin dalam dokumen surat undangan tersebut bahwa penyedia harus sanggup menyediakan jaringan (metro) ke 90 titik sebelum bulan Januari 2024 yang tidak mungkin dapat dilaksanakan oleh penyedia manapun kecuali sdh disiapkan jauh jauh hari.

6. PA atau KPA melaui Pokja lelang e-katalog Mencatumkan salah satu persyaratan kualifikasi bahwa penyedia harus mempunyai izin 1 (satu) Izin ISP (Internet service provider) dan yang kedua Izin jaringan. Izin NAP (network Accsess Point). Dari syarat tersebut yang di persyaratkan dalam e -kartalog tersebut hanya salah satu perusahaan yang mempunyai yaitu: adalah PT. Indonesia Comnets Plus (Iconplus) yang jadi pemenang pengadaan jasa internet di 90titik di wilayah seluruh kecamatan kabupaten siak saat ini.

7. Memperhatikan tahapan pelaksana pengadaan jaringan Akses Internet pada OPD seKabupaten Siak diduga keras telah pelanggara sistem tahapan pengadaan kegiatan yang sehat. (Rul)

korupsimampirsiaktindak
Comments (0)
Add Comment