LSM Suluh Kuansing Gugat PT AA ke Pengadilan

DERAKPOST.COM – LSM Suluh Kuansing
ini menggugat PT Adimulia Agrolestari ke Pengadilan Negeri (PN), karena selama ini perusahaan kebun kelapa sawit itu diduga telah merugikan negara dengan nilai yang cukup fantastis.

“Ada beberapa item yang kami gugat, salah satunya perusahaan itu beroperasi di luar HGU. Luasnya lebih dari seribu hektar, ” kata Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH, dikutip dari Riauin.com.

Menurut Nerdi, sejatinya perusahaan itu hanya memiliki HGU seluas 2533 hektar, namun kenyataannya lahan yang dikelolanya mereka selama ini seluas 3500 hektar lebih.

“Ada kelebihan sekitar 1000 hektar. Itu data yang kami temukan. Dari 1000 hektar tersebut, seluas 380 hektar diserahkan oleh PT AA kepada Kelompok Tani Maju Bersama Desa Bumi Mulya sekitar dua tahun yang lalu. Artinya selama ini PT AA telah mengelolanya lahan diluar HGU seluas 1000 hektar, ” ucap Nerdi.

Mirisnya lagi ucap Nerdi, lahan dikelola  diluar HGU tersebut berstatus  Hutan Produksi Konversi alias HPK. ” Sudahlah mengelolah diluar HGU ditambah pula telah merusak Hutan Kawasan, hitung aja kerugian nja keregara. Kami menduga negara telah dirugikan ratusan miliaran rupiah, ” ujarnya.

Ditambahkannya, PT AA ini memiliki tiga HGU dengan totalan luas lahan 6517 hektar yang terdiri di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi. HGU yang berada di Kuantan Singingi merupakan HGU nomor 04 tahun 1994. HGU tersebut telah berakhir masa berlakunya pada 31 Desember 2024 lalu.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh surat Bupati Kuantan Singingi nomor 500.8.1/setda-um/XII/2024/3553 pada tanggal 30 Desember 2024 lalu, dimana HGU PT AA telah berakhir. Sehingga Bupati meminta HGU PT AA seluas 2533 hektar tersebut dikembalikan kepada negara yang nantinya dikelola oleh BUMN, BUMD, BUMDES dan Lembaga Adat Nagori Kuantan Singingi.

Sebab, setakad ini belum ada kesepakatan perpanjangan HGU antara PT AA dengan masyarakat Kecamatan Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat yang menjadi lokasi HGU.

“Yang segera akan kami gugat ke Pengadilan itu bukan soal habis masa berlaku HGU, tetapi penguasaan lahan yang diluar HGU lebih kurang 1000 hektar. Serta lahan yang diserahkan ke Kelompok Tani Maju Bersama seluas 380 hektar yang mana seharusnya menjadi milik negara dan tidak boleh dikelolah tanpa izin oleh pihak manapun karena diluar HGU dan masuk dalam Hutan Kawasan,” ujarnya. (Dairul)

gugatKuansingpengadilanSuluh
Comments (0)
Add Comment