Lurah Wonerejo Nuraida Diduga Tak Paham Perda Nomo 09 Tahun 2005 Tentang LPMK

 

DERAKPOST.COM – Masyarakat daerah lokasi Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru mulai pertanyakan hal terbitnya SK. Ini setelah kisruh, yang cukup lama terkait putusan pemenangan pemilihan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Reaksi ini muncul, karena disinyalir hal terbit SK Kepengurusan baru itu dengan tanpa ada melakukan pemilihan ulang seperti tuntutan masyarakat Kelurahan Wonorejo. Informasi yang didapat awak media bahwa SK LPMK itu di terbitkan 20 Agustus 2022 yang lalu oleh Lurah Wonorejo Nuraida Silitonga. Padahal ini setelah lebih kurang 10 bulan yang lalu ditolak masyarakat.

Penerbitan SK LPMK ini yang terkesan dipaksakan itu membuat seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Wonorejo yang bernama Darwis angkat bicara. “Ini ada apa ?? Setelah 10 bulan lalu, dan sudah ditolak masyarakat. Tapi kok ini tiba tiba SK LPMK Wonorejo muncul. Kelurahan terkesan memaksakan SK terbit, tetapi untuk wakili kepentingan siapa,” ungkap Darwis kepada media.

Darwis juga merupakan mantan Ketua RW di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai kepada wartawan juga menjelaskan bahwa dari hasil Pemilihan Ketua LPMK Wonorejo dilakukan sekitar bulan November 2021 lalu, ditolak oleh masyarakat, karena Lurah Said Ahmad Zamzami saat itu ikut memilih atau ada memiliki hak suara diduga bertentangan dengan Perda No 9 Tahun 2005 Tentang LPMK.

“Pahami dulu isi Perda No 9 Tahun 2005 Tentang LPMK Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 11 ayat 1, aturan ini semua jelas bahwa Lurah hanya fasilitator, ditambah itu lagi lurah adalah ASN ya harus netral, tidak boleh berpihak, apabila diberi hak suara maka tentu berpihak salah satu calon,” ujar Darwis.

Sementara itu Lurah Wonorejo Nuraida Silitonga saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, hari Senin sore (5/9/2022), mengatakan, bahwa ia telah melakukan hal yang tepat karena ini tak keputusannya sendiri melainkan sudah di bahas bersama Panitia, Camat dan Pihak DPD LPM Kota Pekanbaru. **Dri

derakpost

lpmklurahWonorejo
Comments (0)
Add Comment