M Yunus: Dari Sebanyak 445 Kasus Sepanjang Tahun 2024, ada 417 Sudah Diselesaikan Perselisihan Pekerja dan Perusahaan

DERAKPOST.COM – Sepanjang tahun 2024 ini, Disnakertrans Riau yang melalui Bidang Hubungan Industrial sudah ada menangani sebanyak 445 kasus perselisihan diantara pekerja dan perusahaan.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Riau melalui Kabid Hubungan Industrial, M. Yunus kepada wartawan. Dia mengatakan, dari 445 kasus ditangani, itu sebanyak 417 kasus telah berhasil diselesaikan. Untuk 28 kasus lainnya masih dalam proses. Hal itu, katanya, diselesaikan dengan kedepankan sikap netral didalam memediasi sengketa antara pekerja dan perusahaan.

Perselisihan tersebut katanya, melibatkan berbagai pihak dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Karena diketahui pihaknya  Disnakertrans Riau ini akan terus berupaya memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil dan konstruktif, tentu ini demi menjaga stabilitas hubungan industrial se – wilayah Provinsi Riau.

Dikutip dari GoRiaucom. Lebih lanjut Yunus menjelaskan, bahwa mayoritas kasus yang ditangani perselisihan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan jumlah mencapai 313 kasus. Selain itu, sebanyak 132 kasus lainnya berkaitan dengan perselisihan hak pekerja.

“Kami ini berharap agar kasus-kasus yang masih dalam proses itupun dapat segera diselesaikan, sehingga mencegah dampak negatif bagi kedua belah pihak. Upaya ini, diharap dapat menciptakan keharmonisan antara pekerja dan perusahaan, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang kondusif,” katanya. (Rezha)

Kasuspekerjaperusahaantahun
Comments (0)
Add Comment