Mahasiswa Umri Dilatih dan Ikut Serta RPK PT Arara Abadi Padamkan Karhutla

 

DERAKPOST.COM – Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Umri itu meminta dilatih Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Arara Abadi yang merupakan unit usaha dari Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas di Wilayah Riau.

Hal tercetus dari salah satu perwakilan mahasiswa, Raja Alpian dari Fakultas Ilmu Komunikasi Umri. Itu disampaikan disela-sela ketika mengikuti sosialisasi dan simulasi pencegahan Karhutla Riau yang dilaksanakan PT Arara Abadi di Kampus Umri pada Kamis (22/12/2022).

“Saya berharap kedepannya dari PT Arara Abadi- APP Sinar Mas bisa membuat pelatihan langsung bersama RPK. Kami mahasiswa Umri siap untuk terjun langsung membantu setiap kegiatan dari RPK PT Arara Abadi-APP Sinar Mas,” ujar Raja Alpian.

PT Arara Abadi selama ini melakukan kegiatan sosialisasi dan simulasi pencegahan serta penanggulangan Karhutla di Riau kepada berbagai stakeholders.

Sebelumnya dilakukan diberbagai sekolah-sekolah (SLTA) pada tiga kabupaten/kota, Pekanbaru, Siak dan Dumai yang bekerjasama dengan media dan forum jurnalis di Riau sejak pertengahan tahun 2022, akan berakhir sebentar lagi. Juga selama ini hampir setiap Minggu melakukan sosialisasi ke masyarakat di sekitar distrik-distrik pada areal operasional perusahaannya.

Kegiatan dihadiri langsung Rektor Universitas Muhammadiyah (Umri) Riau, Dr H Saidul Amin, MA. Juga Direktur Arara Abadi yang diwakili Ir Wahyu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Jayus MIKom selaku koordinator/penangung jawab kegiatan.

Juga hadir beserta dosen dan mahasiswa Umri, Public Relations PT Arara Abadi-APP Sinar Mas Ir Nurul Huda, MH, MIKom, beserta team Fire Operational Management (FOM) PT Arara Abadi-APP Sinarmas. Serta juga turut hadir dari Mapala (Mahasiswa Pecinta Alam) Umri.

Koordinator kegiatan, Jayus MIKom menyampaikan, kegiatan ini bagian dari lanjutan kuliah lapangan. Dua minggu sebelumnya para mahasiswa program studi Hubungan Masyarakat (Humas) mengunjungi dan mengamati pelaksanaan program Corporate Social Responsbility, Desa Makmur Peduli Api (DMPA) berupa pertanian sayuran, peternakan sapi. Serta kunjungan ke Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat PT Arara Abadi di Perawang, Siak.

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Umri ini juga menyampaikan, beberapa harapannya kepada perusahaan seperti pelaksanaan program Kementerian Pendidikan yaitu Merdeka Bejalar Kampus Merdeka (MBKM). Serta pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, serta pemberian beasiswa kepada mahasiswa.

Sementara itu Rektor Umri, Dr H Saidul Amin MA mengapresiasi upaya dan langkah sinergis PT Arara Abadi. Apalagi melalui program-program bersama fakultas yang telah dilakukan.

“Saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan ini. Apa yang dilakukan tim pak Wahyu bersama kami adalah sesuatu yang baik. Bagi kampus tentu melihat fenomena sosial tidak lagi dari menara gading, tetapi sesuai dengan kebutuhan di alam nyata. Karena memang kegiatan ini adalah inplementasi tanggung jawab perguruan tinggi yang kemudian disinergikan dengan tanggung jawab sosial perusahaan,” urai Saidul Amin.

Lebih lanjut Saidul Amin menyampaikan keberadaan PT Arara Abadi di Riau sejak tahun 1979 sampai sekarang, yang mana skala luasan konsesinya terus meningkat. Berarti itu menandakan perusahaan ini terus berkembang.

Ia menyampaikan pencapaian itu berkorelasi dengan peningkatan pendapatan perusahaan. Maka itu ia berharap perusahaan dalam pemberian bantuan dalam bentuk bangunan seperti bangunan gedung perpustakaan.

Sementara itu Direktur Arara Abadi yang diwakili, Ir Wahyu dalam sambutannya menyampaikan dasar program sosialisasi ini sesuai amanat dari peraturan Menteri Kehutanan No.32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Karhutla. Perusahaan Arara Abadi dalam hal ini sangat consent terhadap penanggulangan Karhutla.

“Karena jika terjadi Karhutla di daerah kita yang akan menimbulkan bencana Kabut Asap dan akan berdampak terganggunya aktifitas kita semua, dianranya penyakit sesak nafas (ISPA),” ujarnya.

Namun perusahaan dalam hal ini selalu saja dituding sebagai pembakar lahan, padahal fakta di lapangan perusahaan tidak membakar. Maka diperlukan klarifikasi dari perusahaan.

Sementara Dasar Hukum UU No.41/1999  tentang Kehutanan.serta UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU lainnya yang cukup banyak aturan. Mengatur mengenai tidak bolehnya membakar lahan.

“Kami selaku pemilik izin alangkah takutnya jika masih membakar. Mudah-mudahkan melalui sosialisasi ini tidaklah lah lagi kami dituduh sebagai pembakar lahan. Kami sangat antusias mengenai pengendalian kebakaran lahan ini,” ujarnya.

Perusahaan juga disyaratkan memiliki beberapa hal diantaranya pengorganisasian dan pengelolaan Sumber Daya Manusia, semua tim RPK perusahaan sudah memiliki sertifikasi. Serta sarana dan prasarana yang mumpuni.

“Hal ini semuanya sudah dilihat dan disaksikan faktanya langsung oleh Pak Rektor dan Pak Dekan serta mahasiswa yang telah berkunjung ke tempat kami di Perawang dan lapangan. Ini adalah kunjungan balasan kami atas kunjungan rombongan Umri ke tempat kami,” ujar Wahyu. **Rul

 

abadiAraraMahasiswa
Comments (0)
Add Comment