DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kini telah mengeluarkanya kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk hal bayar pajak kendaraan bermotor.
Dikutip dari liputan 6. Diharapkan warga pemilik kendaraan agar membayar pajak dengan manfaatkan program ini. Karena, Pemprov DKI Jakarta itu menghapuskan hal sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Bayar pajak kendaraan terlambat sering kali menimbulkan kekhawatiran akan sanksi yang dikenakan, dan akhirnya mengharuskan Anda membayar pajak kendaraan lebih. Namun, jangan panik! Kini ada kebijakan yang memberikan kesempatan bagi Anda untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan berlaku hingga 31 Agustus 2024, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Penghapusan sanksi administratif ini berarti bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak akan dihapuskan secara otomatis oleh sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.
Berikut poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:
Penghapusan Sanksi Administrasi: Sanksi administratif berupa bunga yang timbul karena keterlambatan pembayaran pajak PKB dan BBNKB akan dihapuskan.
Proses Penghapusan: Dilakukan secara otomatis melalui sistem, tanpa memerlukan pengajuan dari wajib pajak.
Batas Waktu Penghapusan: Penghapusan sanksi ini berlaku untuk pembayaran pokok pajak yang dilakukan hingga 31 Agustus 2024.
Warga dapat memanfaatkan penghapusan sanksi ini melalui berbagai kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tersedia, termasuk aplikasi SIGNAL dan gerai samsat. Namun, untuk tunggakan pajak yang lebih dari satu tahun, Anda perlu mengunjungi kantor samsat induk.
Jangan tunda lagi! Segera manfaatkan kemudahan dan keuntungan ini sebelum periode penghapusan sanksi administrasi berakhir. Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih baik.
“Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan manfaatkan penghapusan sanksi administratif ini,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny kepada wartawan. (Dairul)