DERAKPOST.COM – Pakar Lingkungan Dr.Elviriadi menyebut bahwasa Hutan Bakau (Mangrove) adalah hutan yang tumbuh di air payau dan dipengaruhi pasang surut air laut. Hutan ini menjadi salah satu penyangga lingkungan, yang wajib dipelihara dan dilestarikan demi keseimbangan ekosistem.
Namun saat ini di pulau Bengkalis, hasil pengamatanya, kini tanaman mangrove justru dibabat habis, hanya kepentingan usaha tambak udang Vaname. Kondisi itu seperti hal terlihat di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis. Yakni, baru-baru ini, setidaknya sekitar 12 hektare lahan digarap dan berisikan hutan bakau.
“Ibe hati awak, janganlah semue ini nak dikebas. Seperti, mangrove merupakan hutan ini menjadi salah satu penyangga lingkungan. Maka wajib dipelihara serta dilestarikan. Selain menjadi penyangga kehidupan, manggrove itu juga tempat bergantung hidupnya satwa dan hewan termasuk, masyarakat sekitarnya,” ujar Elviriadi, kepada awak wartawan.
Pria yang kesehariannya sebagai Dosen UIN Suska ini mengatakan, kondisi dari hutan mangrove di Desa Penebal, yang setidaknya itu sekitar 12 hektare lahan digarap. Kini lahan itupun rata dan juga hanya menyisakan bekas dari jejak alat berat yang digunakan untuk membabat kayu dan hutan-hutan mangrove. Yang padahal lokasinya tidak jauh dari bibir pantai. Tak ada lagi kicauan burung dan pekikan monyet.
Elviriadi mengatakan, diketahui Kepala Departemen Restorasi Gambut dan Mangrove KAHMI Nasional sudah ada menjelaskan kawasan hutan mangrove tak boleh diberi surat pribadi. Artinya ini katanya, tak boleh ada Surat Hak Milik (SHM) pribadi masyarakat. “Bilo pulak ade riwayat tanah orang per orang di dalam hutan bakau. Karena itu negara melindunginya,” katanya.
Katanya, jika itu ada SHM dibuat aparat desa atau pemangku jabatan lainya. Ini jelas pidana. Dikarena ini, sejak zaman belanda sampai tahun ini, jelas tak ada sejarah orang Melayu yang menempati bakau. Lebih lanjut dikatakan aktivis 98 itu, bahwasa Pemkab Bengkalis harus cegah itu. Panggil semua kepala desa, dengan memberi arahan dan suruh stop mentransaksikan kawasan itu.
“Diminta Polres Bengkalis, DLH, DPMPTSP, Gakkum, LHK Provinsi Riau, Polda Riau, Kejaksaan bertindak, Panggil Pengusaha yang, tutup tambak udang itu. Jangan bermodal Izin OSS saja, izin OSS itu, Izin usaha. Izin OSS tidak sah jika pembukaan kawasan terjadi pidana kehutanan. UU No 41 tahun 1999 pasal 14 dan pasal 15, Artinya, lokasi tak clear and clean. Melawan hukum,” ujarnya. **Rul