Mantan Bendahara Bapenda Riau yang Penilap Uang Zakat Disanksi Penurunan Kelas Jabatan 1 Tahun

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Mulyadi Sarpani pelaku yang menilap uang zakat sebesar Rp1,1 miliar. Hal itu hanya disanksi penurunan Kelas Jabatan 1 Tahun.

Sanksi diberikanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hanya memberi sanksi demikianya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan yang didampingi Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Tengku Hevi Ikhwansyah. Dia mengatakan, jika sanksi yang diberikan kepada Mulyadi Sarpani sesuai rekomendasi Inspektorat Riau.

“Sanksi sudah kita berikan sesuai dengan yang direkomendasikan Inspektorat Riau. Sanksinya berupa penurunan kelas jabatan, yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar disiplin kepegawaian,” kata Ikhwan Ridwan, Kamis (2/6/2022).

Ikhwan Ridwan mengatakan, pemberian sanksi tersebut direkomendasikan Inspektorat Riau berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim. Sebut dia, rekomendasi Inspektorat Riau yang ditindaklanjuti, sebab perbuatan yang bersangkutan melanggar disiplin kepegawaian. Kalau tak salah sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Ikhwan mencontohkan, jika sebelumnya itu bersangkutan kelas jabatanya 5, dan diturunkan menjadi 4. Dengan demikian, maka secara otomatis tunjangan yang bersangkutan akan turun. “Kalau kelas jabatan diturunkan, otomatis tunjangan pasti turun. Yang bersangkutan saat ini kelas jabatannya 6 (pengelola), diturun menjadi 5 (pengadministrasi),” ujarnya.

Sanksi demikian katanya, setelah pihak Mulyadi mengembalikan uang zakat yang ia tilap untuk kepentingan pribadi ke Baznas Riau. Uang demikian ia setor melalui Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani Pekanbaru, hari Kamis (31/3/2022) dengan keterangan pembayaran kekurangan setoran zakat ASN Bapenda Provinsi Riau Desember 2020 sampai dengan Desember 2021.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Perbuatan dosa dan melanggar hukum yang dilakukan Mulyadi Sarpani, dengan menilap uang zakat pegawai Bapenda Riau yang nilai cukup fantastis sebesar Rp1,1 miliar, dari total uang zakat ASN Bapenda Riau sebanyak Rp1,4 miliar selama dua tahun. Namun itu, hanya menyetor uang zakat itu sebesar Rp300 juta ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau. **Rul

bapendaRiauZakat
Comments (0)
Add Comment