DERAKPOST.COM – Terpidana korupsi kasus penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), Zainul Ikhwan, dikabar meninggal dunia. Ia menghempuskan napas terakhir ketika masih menjalani hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kabar duka meninggal mantan Direktrur Utama PT GCM itu, dibenarkanya oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Inhil, Haza Putra. Menurut Haza Putra, infonya meninggal dikarena sakit gula dan merembet ke jantung. Almarhum sempat dibawa ke Rumah Sakit Petala Bumi untuk mendapatkan perawatan medis tapi tidak tertolong.
“Almarhum sempat dibawa ke Rumah Sakit Petala Bumi untuk mendapatkan perawatan medis tapi tidak tertolong. Meninggal itu sekira jam 9 malam tadi (Sabtu malam, red),” kata dia. Jenazah almarhum sudah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan dan dimakamkan di Pekanbaru,” ungkapnya.
Untuk diketahui mantan Kepala Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau, Zainul Ikhwan terlibat di dalam kasus korupsi penyertaan modal ke PT GCM bersama pihak mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan. Yakni berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tindakan itu merugikan negara Rp1,157 miliar.
Perbuatan berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis Adnan yang menjabat sebagai Bupati Inhil menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.
Pada Desember 2005, Zainul diperkenal oleh Indra Muchlis dengan saksi Kemas Ibnu A Sanjaya selaku Direktur CV Ram Jaya Industri saat di rumah dinas Bupati Kabupaten Inhil. Perusahaan ini bekerja sama dengan PT GCM itu dalam halnya mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa pengolahan batang kelapa atau penggergajian batang kelapa untuk diambil kayunya.
Kerja sama itu tanpa adanya studi awal SWOT (analysis/atau Analisa lain pada kekuatan, ancaman, kelemahan), tanpa ada proposal dan pra-studi kelayakan tentang prospek usaha menjadi objek kerja samanya.
Dalam mengelola keuangan PT GCM, tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.
Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kemendagri Nomo 20 Tahun 2000 tentang pedoman kerja sama perusahaan daerah dengan pihak ketiga.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Zainul dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurundan serta membayar uang pengganti Rp359 juta lebih subsidair 2 bulan. Perkara sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, Indra Muchlis Adnan juga sudah dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadikan Negeri Pekanbaru. Ia dihukum 7 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsidsir 2 bulan kurungan badan, tanpa ada uang pengganti kerugian negara. **Fad