DERAKPOST.COM – Dugaan korupsi dana hibah, pada Yayasan Masjid Mujahidin Pontianak kembali menghangat setelah beredar kabar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menetapkan sejumlah tersangka, termasuk itu mantan gubernur Sutarmidji dan beberapa pejabat setempat, maupun pihak swasta.
Langkah ini dilakukan, yang setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar menyelesaikan audit dengan tujuan halnya tertentu, atas permintaan Kejati Kalbar. Audit dilakukan pada penggunaan dana hibah dari APBD Kalbar tahun anggaran 2019 hingga 2023 yang totalnya mencapai Rp22 miliar.
Seperti dikutip, dari dewanusantaranews. Dalam hal inipun dijelaskan, bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk hal operasional dan rehabilitasi Masjid Raya Mujahidin. Namun diduga dialihkan untuk pembangunanya gedung megah Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Mujahidin tesebut, yang artinya tid
Dalam konferensi pers pada 9 April 2025, Kepala BPKP Kalbar, Rudy M. Harahap. Ia menegaskan bahwa audit yang dilakukan secara independen dan tanpa tekanan dari pihak mana pun, termasuk Kejaksaan. Hal ini menjawab tudingan manatan Gubernur Kalbar Sutarmidji menyebutkan, bahwasa adanya pemaksaan serta tekanan dalam proses penyelidikan yang diduga bermotif politik.
Sutarmidji sebelumnya melontarkan kritik tajam kepada Kejati Kalbar, menuding ada kepentingan tersembunyi dalam hal upaya menjadikannya tersangka, termasuk untuk promosi jabatan oknum kejaksaan. Dalam hal ini, ia bahkan mengaitkan dengan ada penolakan izin tambang oleh Dinas ESDM Kalbar, yang saat itu dipimpin oleh Syarif Kamaruzaman juga Ketua Yayasan Masjid Mujahidin.
Sutarmidji dalam hal ini, juga mengancam akan membuka berbagai rahasia institusi hukum, yang sudah diketahuinya selama menjabat, kalau dirinya ini terus dijadikan target. Terkait dipaparkan oleh Sutarmidji tesebut, akhirnya Kejati Kalbar dihubungi Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH dengan santai menjawab “No comment, ikuti saja proses hukum,” katanya singkat, Sabtu (12/4/2025).
Hingga saat ini, sebanyak 27 saksi dan 3 ahli dimintai keteranganya dalam proses penyidikan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar. Fokus pada penyidikan yaitu dugaan penyalahgunaan wewenang dan prosedur penyaluran hibah. Yakni dana yang seharusnya untuk Masjid Mujahidin diduga dialih ke pembangunan gedung SMA Mujahidin. (Dairul)