Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Ditahan KPK, Apalagi Masalahnya ???

 

JAKARTA, Derakpost.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka kasus suap sejak tahun 2015 lalu. Namun Mengapa hari Rabu petang  (30/3/2022) kemarin, KPK menjemput paksa dan menahan mantan Gubernur Riau itu ?

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, perkara mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, merupakan beban yang harus diselesaikan KPK.

Sebab, kata Karyoto, kasus yang menjerat Annas Maamun merupakan tunggakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dilakukan KPK di masa lalu.

“Ini adalah surat perintah penyidikan dari 2015, memang terasa cukup lama namun demikian ini adalah beban daripada tunggakan-tunggakan surat perintah penyidikan yang lama,” jelas Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022) malam.

Masih kata Karyoto, Annas Maamun masih layak untuk menjalani proses hukum, meskipun saat ini telah berusia 81 tahun. Menurutnya, kondisi kesehatan mantan Gubernur Riau itu telah diperiksa dokter sebelum dilakukan proses hukum.

“Secara kesehatan, dokter masih mempertanggungjawabkan beliau layak diajukan di persidangan,” tegas  Karyoto.

Dalam kasus ini, KPK menduga Annas Maamun menyuap sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, untuk memuluskan anggaran yang telah disusun. Menurut Karyoto, suap itu diberikan untuk mendapatkan persetujuan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau.

“Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga tersangka AM diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain,’ terang Karyoto.

Sebelumnya KPK juga menetapkan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman, dan mantan  Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus sebagai tersangka dalam kasus itu.

Karyoto menjelaskan, Annas selaku Gubernur mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan Annas, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.

Rumah itu awalnya direncanakan menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU), namun diubah menjadi proyek yang dikerjakan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Menurut Karyoto, agar usulan rancangan yang telah diubah itu disetujui, Annas memberikan pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 – 2014.

Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan mantan Gubernur Riau tersebut.

“Atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta,” sebut Karyoto.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Annas Maamun selama 20 hari pertama mulai hari ini sampai dengan 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sebesar Rp200 juta.

Diketahui sebelumnya, Rabu (30/3/22), KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru, Riau. Berdasarkan pantauan, Annas Maamun tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 16.25 WIB.

Penjemputan Annas dilakukan setelah dia tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Annas Maamun sebelumnya telah menjalani hukuman penjara akibat terjerat OTT KPK. Pada 21 September 2020, mantan Gubernur Riau itu bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah menjalani hukuman dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. la kemudian mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019.

Pada 2015, Annas Maamun dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Pada 2018, Annas Maamun mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, namun kasasi itu ditolak dan MA justru memperberat hukuman Annas Maamun menjadi tujuh tahun penjara.

Pada September 2019, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan.

“Memang dari sisi kemanusiaan umurnya sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan,” kata Jokowi pada 27 November 2019 lalu. **Rul

AnnasKPKmaamun
Comments (0)
Add Comment