Mantan Kadiskes Kampar dan Kepala Puskesmas Sibiruang Bebas, Ditreskrimsus: Tapi Wajib Lapor

 

DERAKPOST.COM – Kini, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar dr Zulhendra Das’at dan Kepala Puskesmas Sibiruang M Rafi bebas dari tahananya Polda Riau, pada hari Sabtu (9/9/2023), karena masa penahananya mereka telah habis.

Diketahui, mereka yang sebelumnya ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (12/5/2023), malam. Bebas dua tersangka itu dari sel lantaranya berkas perkaranya tak kunjung dilengkapi oleh penyidik atau P19.

Hal itu diakui oleh Direskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo. “Hari ini masa penahanan tersangka. Hal itu sudah habis, sudah dikeluarkan dari Rutan gedung Dittahti Polda Riau, Sabtu (9/9/2023). Meski sudah bebas, namun keduanya ini masih berstatus tersangka kasus dugaanya Pungutan Liar (Pungli) pada Kepala Puskesmas se- Kampar,” ujarnya.

Kadiskes Kampar Zulhendra dan serta Kepala Puskesmas Sibiruang, M Rafi telah menghirup udara bebas. Masa penahanan pada keduanya itu telah habis, sedangkan untuk berkas perkara belum lengkap atau P-21. Maka, hal itu diperkenankan keluar dari Rutan gedung Dittahti Polda Riau, Sabtu (9/9/2023).

Zulhendra dan M Rafi juga diminta wajib lapor ke Polda Riau sesuai waktu yang telah ditentukan. Hal itu bertujuan agar nanti penyidik tetap dapat mengetahui keberadaan keduanya selama berada di luar tahanan. “Keduanya, wajib lapor (ke Polda Riau),” sebut Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo, Sabtu petang.

Namun, Kombes Teguh ini memastikan proses hukum terhadap kedua orang itu tetap berjalan. Karena, diterangkan oleh
Abiturien Akpol 1996 ini, pihak penyidik iru akan melengkap berkas dalam waktu dekat. Setelah berkas tersebut lengkap, kedua tersangka itu akan diserahkan ke JPU untuk disidangkan.

Teguh menyebut, sebab penyidik masih melanjutkan penyidikan serta berupaya melengkapi akan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Jika saat berkas perkara telah lengkap dari penyidik, maka lanjut berkas dikembalikan pada Jaksa untuk diteliti. Jikalau nanti, berkas dinyatakan lengkap, maka tersangka akan diserah ke jaksa.

“Setelah berkas lengkap, ya tersangka dan juga barang bukti diserahkan pada JPU disidang di pengadilan,” sebutnya. Teguh menerangkan, kedua tersangka bebas dari sel lantaran itu sebab berkas perkaranya tak kunjung dilengkapi oleh penyidik atau P19. Tapi, keduanya wajib lapor (ke Polda Riau) dalam perkara ini.

Diketahui berita sebelumnya. Zulhendra dan M Rafi itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Jumat (12/5/2023) malam.
Bersama kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp85 juta, 2 handphone, yaitu iPhone 12 Pro Max warna biru pasific milik Zulhendra ZD dan iPhone 14 Pro Max ini milik M Rafi.

Kasus berawal pada rapat yang digelar tanggal 8 Mei 2023. Zulhendra ketika itu memimpin rapat yang memerintahkan 31 kepala Puskesmas di Kampar untuk mengumpulkan uang yang disepakat itu masing-masing Rp 10 juta. Dimana hal itu, Zulhendra dikumpulkan akan diberi kepada petugas terkait penanganannya dugaan korupsi Jamkesmas 2022 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.

Diketahui uang, dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru. Dari 31 kepala Puskesmas, 9 orang itu mengumpulkan uang dan diserahkan ini kepada M Rafi.
Dalam OTT itu polisi ada mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ada uang tunai Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta. Polisi pun mengantongi pengakuan bahwasa Zulhendra merupakan inisiator pengumpulan uang tersebut.

Zulhendra diketahui itu memerintahkan Rafi mengoordinasikan, dan kumpulkan uang pungutan tersebut dengan sekitar besaran bervariasi. Yakni ada yang Rp 5 juta dan Rp 10 juta. Polda Riau akhirnya menetapkan Zulhendra jadi tersangka korupsi, dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 53 Juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana. **Rul

KadiskesKamparMantanPuskesmas
Comments (0)
Add Comment