Mantan Mendag Lutfi Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan oleh Kejagung pada Kasus Migor

 

JAKARTA, Derakpost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan memeriksa Muhammad Lutfi yang merupa mantan Menteri Perdagangan. Hal itu, didalam kasus dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO). Namun, Muhammad Lutfi tidak sedia beri penjelasan.

Diketahui, bahwa Lutfi yang memenuhi panggilan datang ke Kantor Kejagung di Bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu pagi (22/6/2022), dan selesai diperiksa penyidik sekitar pukul 21.32 WIB. Lutfi irit bicara, dan ogah mengungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan kepadanya.

“Silakan bertanya saja kepada penyidik,” ujar Lutfi saat ditemui wartawan seusai pemeriksaan. Kesempatan itu, Lutfi pun hanya sampaikan akan halnya maksud kedatangannya ini memenuhi panggilan Kejagung itu mendalami kasus dugaan korupsi bahan baku minyak goreng atau Migor.

“Pada hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung. Tadi saya datang tepat waktu, dan tepat hari. Semua yang ditanyakan itu, saya jawab sebenar-benarnya,” demikian Lutfi yang dikutip dari cnnindonesia.

Perkara kasus dugaan korupsi Migor ini pun tengah dikerjakan Kejagung setelah menangkap dan menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Dalam kasus ini, Lin Che Wei diduga telah mengatur perizinan CPO dan turunannya untuk sejumlah perusahaan, dan diduga dilakukan bersama-sama eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Selain itu, Kejagung juga menetapkan 3 pihak swasta lainnya sebagai tersangka yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. **Rul

lufthiMantanMendag
Comments (0)
Add Comment