DERAKPOST.COM – Sesuai data KPU Riau, terdata sebanyak tiga orang mantan Nara Pidana (Napi) korupsi yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) ini, maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Riau.
Tiga nama itu berasal dari partai berbeda. Ada nama Abubakar Siddik dengan nomor urut 2 dari Partai Nasdem maju lewat Dapil Inhu – Kuansing, Muhammad Dunir di PKB maju Inhu – Kuansing dengan nomor urut 3, Said Saqlul Amri maju di Dapil Inhil melalui partai Perindo dengan nomor urut 2.
Kemudian, juga selain tiga nama diatas itu, ada juga satu nama Jamalan Mulyono dari Golkar caleg di Dapil Riau 8 Inhu Kuansing dengan nomor urut 4. Hal itu, sebagaimana yang diumumkan di DCS KPU Riau, kepada masyarakat untuk bisa menyikapi sejumlah nama-nama dari para caleg tersebut.
Terkait demikian, Komisioner Divisi Hukum Firdaus mengatakan, sesuai peraturan KPU maka mantan narapidana korupsi yang ada masuk didalam data nama DCS untuk maju sebagai caleg DPRD Riau yang diumumkan ke masyarakat. “Ini sebagaimana diketahui syaratnya harus umumkan,” sebutnya.
Firdaus juga mengatakan, ini tentunya ada peraturanya yang sesuai peraturan di KPU, maka nama-nama bersangkutan memang harus mengumumkan ke masyarakat. Dan ini sambungnya, itu sudah menjadi syarat di dalam meminta penilaian sebagaimana halnya yang diatur pada aturan KPU. **Rul