DERAKPOST.COM – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi, tiba di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025), untuk menjalani sidang perdana atas dugaan kasus korupsi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang membawa keduanya tiba sekitar pukul 09.55 WIB. Indra Pomi tampak lebih dulu keluar dari mobil tahanan, disusul oleh Risnandar Mahiwa. Keduanya mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan korupsi.
Saat disapa wartawan, Indra Pomi hanya menyampaikan singkat, “Kita ikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya. Sementara Risnandar Mahiwa memilih diam, hanya melambaikan tangan kepada awak media sebelum masuk ke ruang tahanan sementara.
Sesuai agenda, keduanya akan menjalani sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025. Perkara ini ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka pada Selasa (3/12/2024). Penetapan tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
“KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, IPN (Indra Pomi Nasution) selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan NK (Novin Karmila) selaku Pj Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru,” jelas Ghufron.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rumah Tahanan Cabang KPK. (Fadly)