DERAKPOST.COM – Seorang perempuan muda, berinisial SAL (32) ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Riau, karena diduga melakukan penipuan serta penggelapan dana nasabah.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyebut, pelaku merupakan mantan relationship manager di Bank CIMB Syariah cabang Pekanbaru. Ia sendiri diduga sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020.
“Pelaku ini kita tangkap dan sedang mengandung 7 bulan. Sebelumnya ia bekerja sebagai relationship manager di Bank CIMB Syariah cabang Pekanbaru. Saat menjabat itu ia menipu nasabah hingga Rp6,790 miliar,” kata Sunarto.
Waktu kejadian pelaku ini melakukan aksinya yaitu sejak tahun 2020 hingga dengan 2022. Modus pelaku dalam melakukan tindak kejahatan yaitu ia menawarkan produk obligasi pemerintah Fix Rate (FR).
“Pelaku menawarkan produk itu kepada tiga orang nasabahnya dengan menjanjikan keuntungan 9,5 persen per bulan. Korbannya lalu tertarik dan mentransfer ke rekening yang diberikan pelaku,” cakapnya
Kejadian tersebut terbongkar, akibat pelaku tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan keuntungan nasabahnya yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh pelaku.
“Karena curiga nasabahnya itu mengonfirmasi ke pihak bank. Setelah dikroscek ternyata pihak bank tidak mengetahui adanya transaksi jual beli obligasi yang disampaikan pelaku,” ungkapnya, dikutip dari Cakaplah.com.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk main trading dan keperluan pribadi.
“Ini masih didalami terhadap pelaku. Penyidik juga tracing aset yang mungkin diubah bentuk menjadi perhiasan dan sebagainya. Hasil uangnya itu dipakai pelaku buat main trading dan kebutuhan sehari-harinya,” tuturnya.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (4/2/2023). Kini pelaku dijerat pasal berlapis yaitu tentang perbankan dan penipuan serta penggelapan.
“Kami imbau kepada nasabah yang simpan uang di bank agar tidak mudah tergiur oleh oknum bank. Lakukan kroscek terlebih dahulu sebelum ada yang menawarkan suatu produk dari pegawai bank,” pungkasnya. **Fad