MP, PEKANBARU – Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Di persidangan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (29/7), Yan Prana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014 – 2017. Saat itu Yan Prana masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak.
Sedangkan untuk dakwaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan, Majelis Hakim menyatakan tidak terbukti.
Menyatakan Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun,” ucap hakim ketua Lilin Herlina SH MH.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun).
Majelis hakim memutuskan perbuatan Yan Prana Jaya terbukti melakukan Penilaian itu, sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair, bukan dakwaan primair.
Menurut majelis hakim, Yan Prana Jaya terbukti melanggar 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tidak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Yan Prana Jaya membayar denda Rp50 juta.”Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti hukuman pidana penjara 3 bulan,” ujar Lilin Herlina.
Berbeda dengan tuntutan JPU yang mewajibkan Yan Prana Jaya untuk membayar uang pengganti kerugian negara, dalam vonis majelis hakim, hal tersebut tidak ada.
Majelis hakim tidak menghukum Yan Prana untuk membayar uang pengganti kerugian negara, melainkan hanya membayar biaya perkara Rp7.500.
Atas vonis itu, baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan atas keputusan majelis hakim tersebut. * (Marden)