Mantan Walikota Dumai Zu‎l AS Sudah Bebas dari Rumah Tahanan Kelas II B

 

DERAKPOST.COM – Mantan Walikota Dumai Zu‎lkifli Adnan Singkah atau Zul AS dinyatakan bebas pada hari ini Rabu (30/8/2023). Diketahui sebelumnya jadi terpidana kasus korupsi dan menjalani hukuman penjara sekitar 5 tahun.

Pantauan lapangan. Disaat keluar dari Rutan kelas II B Dumai, Zul AS disambut keluarga termasuk istri yakni Haslinar, dan serta berbagai tokoh masyarakat. Bahkan tampak Walikota Duma Paisal bersama sejumlah pejabat Pemko ikut menyambut.

“Alhamdulillah hari ini saya bebas dan berkumpul bersama keluarga, saya fokus kumpul bersama keluarga dulu,” kata Zul AS, kepada wartawan.

Sebagai informasi, eks Walikota Dumai Zul AS, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dalam putusan 12 Oktober 2021.

Zul AS dinyatakan terbukti melakukan suap pengurusan DAK Dumai dalam APBN 2017 dan APBN-P 2018, serta menerima gratifikasi Rp3,9 miliar.

Putusan itu mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu. Hukuman ini naik dua kali lipat dari putusan sebelumnya.

Semula, Zul AS divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Dalam putusan tersebut hakim juga mewajibkan Zul AS membayar denda Rp250 juta atau kurungan 2 bulan penjara, selain harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.

Jauh sebelumnya, Zul AS ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Kasus pertama, Zul AS memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai.

Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zul AS menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. **Fzi/Rul

 

Dumairutanzul
Comments (0)
Add Comment