DERAKPOST.COM – Dikabarkan kalau saat ini, marak galian C di Kabupaten Pelalawan yang dinilai meresahkan. Maka, dalam hal ini Kacab Dinas ESDM Provinsi Riau Wilayah III Achmad Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
Seperti halnya, Sidak di pertambangan galian c di Kabupaten Pelalawan. Rombongan melakukan pemeriksaan galian C yang berada di Km 55.
Sidak itu dilakukan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Herman melalui Kacab Dinas ESDM Provinsi Riau Wilayah III yakni Siak Pelalawan dan Kepulauan Meranti, Achmad Mulyadi bersama rombongan, Selasa (30/1/2024).
Dalam pemeriksaan itu, Kacab Achmad Mulyadi, melakukan pemeriksaan galian C yang berada di Km 55. Dalam pemeriksaan galian C yang diduga milik Mandra itu, Kacab memeriksa surat izin operasional galian C tersebut.
“Jadi saat memeriksa itu, ada beberapa dokumen yang masih dalam proses perlengkapan. Surat izin SIPB-nya dari DPTMSP Riau sudah keluar tapi surat-surat izin yang lain belum. Jadi untuk sementara waktu, kegiatannya kami hentikan sampai proses pemeriksaan selesai,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya akan memeriksa seluruh galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Pelalawan. Karena itu, pihaknya mengimbau dan meminta pelaku usaha galian C untuk melaporkan sebelum melakukan usaha untuk melakukan urusan izin terlebih dahulu. (Ait)