DERAKPOST.COM – Kejaksaan Agung telah menyita lahan hasil penyerobotan oleh PT Duta Palma yang merugikan negara sebesar Rp78 triliun. DPRD Riau meminta lahan yang telah disita itu dikembalikan kepada masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan mengapresiasi dan mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng itu.
“Tentunya kita tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku,” kata Mardianto Manan, dikutip dari Cakaplah.
Kata dia, temuan Kejagung dalam kasus itu sejalan dengan rekomendasi Pansus Konflik Lahan DPRD Riau terhadap PT Duta Palma. “Iya, sangat sejalan bahwa kemarin perlu dievaluasi dan cabut izin yang telah dikeluarkan secara unprosedural,” kata Mardianto.
Lanjut anggota Pansus konflik lahan ini, setelah putusan Kejagung nanti inkrah, negara diminta distribusikan lahan rampasan Duta Palma kepada masyarakat sesuai peruntukannya. Sebab, masyarakat di sekitar lahan itu sudah lama dirugikan oleh perusahaan tersebut.
“Harapan kita tanah-tanah yang dikuasai Surya Darmadi secara unprosedural dikembalikan kepada masyarakat yang sudah lama kehilangan hutan dan sumber mata pencariannya,” kata dia.
Ia menyebut, selama puluhan tahun PT Duta Palma menguasai lahan masyarakat, banyak menimbulkan kerusakan hutan dan tatanan budaya masyarakat dalam mengelola hutan dan berladang.
“Banyak korban hati dan materi bahkan korban nyawa di lapangan selama ini. Saatnya pemerintah berpihak pada rakyat sesuai reforma agraria yang sedang didengungkan Presiden Joko Widodo,” kata dia.
Dia meminta penegak hukum meneruskan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu (1999-2008), Raja Thamsir Rachman tersebut. “Iya, tetap dilanjutkan kasusnya dan didakwa sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku,” kata dia. **Rul