DERAKPOST.COM – Diketahui saat ini ada fasilitas yang dipinjamkannya Sekretariat Dewan (Setwan) Riau pada anggota DPRD Riau priode 2019-2024. Berakhirnya masa tugas itu, maka diminta untuk kembalikan fasilitas negara yang dipinjamkan.
Hal itu disampaikan tegas Kepala Bagian Umum Setwan Riau Marto Saputra kepada wartawan. Ia meminta anggota DPRD Riau periode 2019-2024 ini, segera kembalikan fasilitas negara yang dipinjamkan. Karena, itu sehubungan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Riau periode 2019-2024.
“Sebagaimana diketahui, hal masa jabatan anggota DPRD Riau periode 2019-2024 ini akan berakhir, ini akan digantikan anggota DPRD Riau terpilih hasil Pemilu 2024. Dan hari ini Jumat (6/9/2024) ada pelantikanya sekaligus pengucapan sumpah jabatan 65 anggota DPRD Riau terpilih,” terangnya.
Kesempatan itu, sejumlah fasilitas negara sudah dipinjam pakai pada anggota DPRD Riau periode 2019-2024. Hal itu, bertujuan untuk kelancaran tugas wakil rakyat. Yang dimaksud fasilitas negara dipinjamkan itu
berupa rumah dinas, mobil, komputer dan aset lainnya. Itu harus dikembalikanya.
“Itu dipinjamkan pada anggota DPRD Riau hanya selama menjabat. Maka pada masa jabatan berakhir, tentu yang harus segera dikembalikan,” ungkap dia. Anggota DPRD Riau itu, Marto melanjutkan, diberi waktu satu bulan untuk bisa mengembalikan.
Kesempatan itu, dikatakan Marto, bahwa sebenarnya sesuai ketentuan aturan yang berlaku, bahwa anggota DPRD Riau harus sudah mengembalikan fasilitas itu, adalah terhitung sejak akhir masa jabatan. Tetapi, dalam hal ini pihak Setwan Riau memberi kelonggaran yaitu satu bulan kedepan. (Dairul)