Marwan Yohanis Sebut Target Rekomendasi Pansus Konflik Lahan DPRD Riau Rampung April

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Hingga kini, Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan Masyarakat dan Perusahaan DPRD Riau, masih terus dalami halnya konflik lahan tersebut. Yakni ini dengan secara maraton lakukan pemanggilan terhadap 19 perusahaan terlapor untuk dimintai keterangan.

Hal ini disampaikanya Marwan Yohanis selaku Ketua Pansus kepada wartawan saat dikonfirmasi. Dikatakanya, didalam hal ini pansus secara maraton lakukan pemanggilan terhadap 19 perusahaan terlapor untuk dimintai keterangan soal aduan masyarakat. Tapi dengan target rampung bulan April 2022.

“Untuk memperkuat analisa hukum ini, pansus juga hadirkan pihak pemerintah, instansi terkait dan pelapor merupakan masyarakat,” kata Marwan. Dikatakanya, pansus ini optimis dapat bekerja sesuai target ditetapkan, yakni selama enam bulan. Diperkirakan pansus terbitkan itu rekomendasi bulan April.

“InsyaAllah target kerja pansus berakhir pada April. Sebelum rekomendasi dikeluarkan kami akan berkonsultasi dulu ke instansi terkait jika itu berkaitan dengan HGU akan dikonsultasikan ke BPN, jika berkaitan dengan pelepasan kawasan maka ke Kementerian LHK,” ujar Marwan.

Politisi asal Kuansing ini mengatakan, tahapan kerja pansus yang juga tidak kalah penting yakni melakukan studi kasus ke wilayah yang sudah berhasil menangani konflik. Pansus akan mempelajari apa saja pendekatan yang dilakukan untuk mengurai kisruh masyarakat dengan perusahaan terkait polemik lahan itu.

“Kami akan pelajari apakah mereka menggunakan hukum positif atau pendekatan lainnya. Kalau hukum positif belum ada masyarakat yang menang sejauh ini. Makanya ini yang coba kita pelajari,” kata Marwan dari Politisi Gerindra ini.

Marwan mengatakan saat mendalami konflik lahan, masyarakat ada memiliki tuntutan yang beragam dan sehingga penyelesaian uga memerlukan metode yang berbeda-beda. Salah satunya itu terkait aduannya masyarakat Maredan, Kabupaten Siak minta agar perusahaan merealisasikan UU No 39 tahun 2014 yang mengatur pola KKPA.

Kemudian masyarakat juga menuntut soal uang sagu hati yang dijanjikanya perusahaan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat. Sekitaran 30 persen masyarakat belum mendapatkan uang ganti rugi itu. “Ada masalah 30 persen dan belum dapatkan proses ganti dari besarannya. Ini disampaikan ke pihak perusahaan,” tuturnya. **Rul

DPRDlahanMarwan
Comments (0)
Add Comment