Marzuki Bantah 4 Tersangka Pungli di Panam THL DLHK Pekanbaru

MP, PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Marzuki membantah 4 (empat) pelaku pungutan liar (pungli) yang ditahan di Mapolsek Tampan adalah tenaga harian lepas (THL) dinas yang ia pimpin.

Kepastian itu diungkapkan Marzuki setelah meneruskan foto foto tersangka yang kini ditahan polisi ke stafnya. Diakuinya, ketika terjadi razia pungli dan tindak premanisme oleh tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polsek Tampan, ada seorang yang mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) Pengutipan Retribusi.

Marzuki juga membenarkan bahwa SPT tersebut memang dia yang menandatangani. Namun petugas tersebut tidak ditahan. Ketika dipastikan apakah yang tidak ditahan itu merupakan salah seorang dari 4 tersangka yang diamankan Polsek Tampan, dia awalnya ragu.

Namun ketika foto keempat tersangka dikirimkan ke Marzuki, Plt DLHK Kota Pekanbaru meneruskan ke stafnya, baru lah dia dapat memastikan mereka bukan lah THL DLHK.

Uniknya, meski pelaku pungli itu masing masing berinisial AF, IG, KDR dan B disangkal THL DLHK Pekanbaru, tetapi pihak penyidik tetap akan memanggil Kasi Retribusi Sampah.

Informasi yang dihimpun Medium Pos, Kasi Retribusi Sampah ini akan memberikan penjelasan pada Selasa (22/6/2021) depan. Informasi ini juga dibenarkan Plt Kadis DLHK Pekanbaru Marzuki.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambharita yang dikonfirmasi via pesan WA terkait pengembangan perkara sangkaan pungli, belum mau menjawab.

Namun seperti diketahui dugaan pungli ini muncul setelah beredarnya video korbannya seorang ibu rumah tangga. Setelah ditelusuri Tim Opsnal Polresta Pekanbaru dan Polsek Tampan, keempat petugas kolektor retribusi sampah, masing masing AF, IG, KDR dan B berhasil diringkus.

Mereka dituduh telah melakukan kejahatan pungli di Pasar Baru Panam. Setiap hari, kata korban keempat pelaku mengutip uang sempah bervariasi, dari Rp1.500,-, Rp2.000,- hingga Rp10.000,- Ketika diamankan, dari tangan keempat pelaku didapati uang tunai sebesar Rp250.000,- * (DW Baswir)

PungliTHL
Comments (0)
Add Comment