Masa Jabatan Gubri Edy Natar Berakhir 20 Februari 2024, Siapa Itu Ditunjuk Presiden Sebagai Pj ???

 

DERAKPOST.COM – Diketahui pada tanggal 20 Februari 2024 ini, akan berakhir jabatan Gubernur Riau (Gubri) disandang oleh Edy Natar. Tetapi hingga kini, Presiden Jokowi belum menunjuk siapa Penjabat Gubernur Riau (Pj Gubri).

Sementara saat ini, yang digadangkan jadi Pj Gubri itu yaitu ada nama Sekdaprov Riau SF Hariyanto, pejabat Kementerian Agraria, dan Tata Ruang Budi Situmorang, Staf Ahli di Bidang Regulasi Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi.

Pemprov Riau belum menerima kepastian siapa nama ditunjuk sebagai Pj Gubri yang akan menjabat hingga akhir tahun 2024 ini.
“Sampai kemarin, belum ada yaitu Keppres tentang Pj Gubri. Belum ada itu, kita terima. Kita tunggu saja,” ungkap Kepala Biro Tata Pemerintah Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem.

Hal serupa, juga dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kadiskominfotik) Riau Ikhwan Ridwan. Ia mengataan, yakni hingga hari ini belum ada jadwal pelantikan Pj Gubri dan siapa akan dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara. “Belum ada. Tapi baiknya coba tanya sama Biro Tapem (Jhon Armedi Pinem),” ujarnya.

Akhir tahun silam ataupun awal Desember 2023, nama Budi Situmorang disebut-sebut disetujui Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai Pj Gubri menggantikan Edy Natar Afrizal. Walau telah mendapat persetujuan tersebut, namun Budi Situmorang tak bisa dilantik ini karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatannya oleh beberapa kepala daerah yang habis di 2024 tetap menjabat hingga berakhir jabatan.

Diketahui, pasangan Syamsuar – Edy Natar Afrizal dilantik sebagai Gubernur – Wagub Riau pada tanggal 20 Februari 2019 lalu, di Istana Negara. Syamsuar mundur sebagai Gubernur Riau karena diperintahkan Partai Golkar untuk maju sebagai Caleg DPR. Dan kemudian Edy Natar Nasution juga dilantik sebagai Gubernur Riau Definitif, tanggal 27 November 2023, di Istana Negara. (Rul)

 

 

EdyGubriNatarPresiden
Comments (0)
Add Comment